HARIANE - Badan Nasional Narkotika (BNN) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengatakan peredaran zat psikotropika atau obat-obatan terlarang di DIY saat ini sudah melalui platform media sosial.
Hal ini diungkapkan oleh Kasi Intelejen Bidang Pemberantasan BNN DIY, Dian Bimo saat ditemui Hariane di Kantor BNN DIY, Kamis 20 Juli 2023.
Bimo mengatakan, penjualan obat terlarang di DIY saat ini sudah melalui media sosial Instagram.
Dalam satu hari, ia bahkan menemukan ratusan penjual zat psikotropika memosting obat terlarang di Instagram untuk dijual.
"Satu hari yang posting ini ada ratusan dan ini hanya wilayah DIY saja," ujar Bimo.
Bimo juga menjelaskan, dalam menjual obat-obatan terlarang tersebut, para penjual biasanya akan menggunakan nama samaran zat psikotropika agar tidak ketahuan oleh pihak berwenang.
Dalam salah satu insta story milik penjual zat psikotropika yang ditunjukkan oleh Bimo kepada Hariane, terlihat nama obat terlarang yang disamarkan menjadi "Barong" dan "Kelinci".
Menurut Bimo, jenis zat psikotropika yang biasanya dijual oleh mereka di Instagram yakni Trihex dan alprazolam.
Meski para penjual sudah secara gamblang memposting di Instagram, BNN DIY mengaku masih kesulitan dalam mendeteksi para pelaku.
Hal ini dikarenakan banyaknya jumlah dan juga akun media sosial para pelaku yang terus berganti-ganti.
Penjualan secara ilegal zat psikotropika secara gamblang di medsos tidak lain juga karena perkembangan dunia digital.
"Ini juga merupakan resiko perkembangan zaman di era medsos," ujar Bimo.