Berita , Nasional , Pilihan Editor

Perkembangan Kasus DNA Pro, Polri Blokir 64 Rekening Senilai Rp 105 M

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Perkembangan Kasus DNA Pro, Polri Blokir 64 Rekening Senilai Rp 105 M
Perkembangan Kasus DNA Pro, Polri Blokir 64 Rekening Senilai Rp 105 M
HARIANE - Dalam perkembangan kasus DNA Pro, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri baru-baru ini telah melakukan pemblokiran terhadap 64 rekening milik para tersangka.
Selain memblokir 64 rekening senilai Rp 105 miliar, dalam perkembangan kasus DNA Pro ini penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik para tersangka. Diantaranya, uang tunai Rp 112 miliar.
Dilansir dari laman pmjnews, berikut informasi lebih lanjut seputar perkembangan kasus DNA Pro.

Perkembangan Kasus DNA Pro

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan memberikan penjelasan lebih lanjut seputar perkembangan kasus DNA Pro pada Sabtu, 28 Mei 2022.
BACA JUGA : Deretan Artis yang Terlibat Kasus DNA Pro, Penyanyi Kondang Ini Salah Satunya
"Kita melakukan pemblokiran rekening sebanyak 64 rekening dengan total uang kurang lebih Rp105.525.000.000," ucapnya.
"Kemudian emas 20 kilogram, ada hotel, ada rumah, ada 14 mobil mewah terdiri dari Ferrari, Alphard, BMW dan semuanya sudah kita sita," sambungnya.
Whisnu mengatakan, penyitaan aset ini tidak akan berhenti. Sebab, pihaknya bersama PPATK masih melakukan tracing aset dari uang hasil kejahatan investasi bodong robot trading DNA Pro ini.
"Kami masih mencari informasi terkait dengan uang hasil kejahatan, dan ini akan masih terus bertambah, ini akan bertambah terus seiring dengan waktu, karena teman-teman dari PPATK dan tim dari Dittipideksus melakukan tracing aset baik yang berupa benda bergerak atau uang bahkan hingga ke luar negeri," ucapnya.
Whisnu mengatakan bahwa barang-barang sitaan yang nantinya ditemukan kembali akan segera dilaporkan ke pengadilan untuk digabungkan dengan aset yang sebelumnya telah disita.
"Jika ditemukan kembali adanya barang-barang sitaan tentunya akan kami laporkan, jadi tidak usah takut barang bukti yang masih belum didapat, nanti kita bisa gabungkan," ucapanya.

Hukuman Bagi Tersangka Kasus DNA Pro

Ads Banner

BERITA TERKINI

Heboh Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Begini Penjelasan Kementerian Kesehatan

Heboh Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Begini Penjelasan Kementerian Kesehatan

Senin, 06 Mei 2024 22:31 WIB
Sampaikan Permintaan Maaf, Dosen UPN Jogja Akui Lecehkan Mahasiswi

Sampaikan Permintaan Maaf, Dosen UPN Jogja Akui Lecehkan Mahasiswi

Senin, 06 Mei 2024 22:06 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Bekasi 7 Mei 2024, ULP Ini Harap Bersiap-siap

Jadwal Pemadaman Listrik Bekasi 7 Mei 2024, ULP Ini Harap Bersiap-siap

Senin, 06 Mei 2024 21:35 WIB
Jadwal SIM Keliling Gresik Mei 2024, Minggu Ini Tanggal 6-11

Jadwal SIM Keliling Gresik Mei 2024, Minggu Ini Tanggal 6-11

Senin, 06 Mei 2024 20:55 WIB
Demam Berdarah di Gunungkidul Tembus 600 Kasus, 2 Anak Meninggal Dunia

Demam Berdarah di Gunungkidul Tembus 600 Kasus, 2 Anak Meninggal Dunia

Senin, 06 Mei 2024 20:44 WIB
Hari Kelulusan, Polisi Pantau Konvoi Pelajar di Pantai Nglolang Gunungkidul

Hari Kelulusan, Polisi Pantau Konvoi Pelajar di Pantai Nglolang Gunungkidul

Senin, 06 Mei 2024 19:26 WIB
Peringati HUT ke-108 Kabupaten Sleman, Dinas Pariwisata Akan Luncurkan Buku dan Perangko

Peringati HUT ke-108 Kabupaten Sleman, Dinas Pariwisata Akan Luncurkan Buku dan Perangko

Senin, 06 Mei 2024 19:22 WIB
Sampah dari Sleman Dibuang Ke Gunungkidul Ternyata untuk Reklamasi Tambang Ilegal

Sampah dari Sleman Dibuang Ke Gunungkidul Ternyata untuk Reklamasi Tambang Ilegal

Senin, 06 Mei 2024 18:21 WIB
Pemkot Yogyakarta Hapuskan Denda dan Beri Pengurangan Pokok Tunggakan PBB Guna Meningkatkan PAD

Pemkot Yogyakarta Hapuskan Denda dan Beri Pengurangan Pokok Tunggakan PBB Guna Meningkatkan PAD

Senin, 06 Mei 2024 18:09 WIB
Jadwal Keberangkatan Calon Jamaah Haji Gunungkidul

Jadwal Keberangkatan Calon Jamaah Haji Gunungkidul

Senin, 06 Mei 2024 17:05 WIB