Berita , Nasional , Pilihan Editor

Perkembangan Kasus DNA Pro, Polri Blokir 64 Rekening Senilai Rp 105 M

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Perkembangan Kasus DNA Pro, Polri Blokir 64 Rekening Senilai Rp 105 M
Perkembangan Kasus DNA Pro, Polri Blokir 64 Rekening Senilai Rp 105 M
HARIANE - Dalam perkembangan kasus DNA Pro, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri baru-baru ini telah melakukan pemblokiran terhadap 64 rekening milik para tersangka.
Selain memblokir 64 rekening senilai Rp 105 miliar, dalam perkembangan kasus DNA Pro ini penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik para tersangka. Diantaranya, uang tunai Rp 112 miliar.
Dilansir dari laman pmjnews, berikut informasi lebih lanjut seputar perkembangan kasus DNA Pro.

Perkembangan Kasus DNA Pro

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan memberikan penjelasan lebih lanjut seputar perkembangan kasus DNA Pro pada Sabtu, 28 Mei 2022.
BACA JUGA : Deretan Artis yang Terlibat Kasus DNA Pro, Penyanyi Kondang Ini Salah Satunya
"Kita melakukan pemblokiran rekening sebanyak 64 rekening dengan total uang kurang lebih Rp105.525.000.000," ucapnya.
"Kemudian emas 20 kilogram, ada hotel, ada rumah, ada 14 mobil mewah terdiri dari Ferrari, Alphard, BMW dan semuanya sudah kita sita," sambungnya.
Whisnu mengatakan, penyitaan aset ini tidak akan berhenti. Sebab, pihaknya bersama PPATK masih melakukan tracing aset dari uang hasil kejahatan investasi bodong robot trading DNA Pro ini.
"Kami masih mencari informasi terkait dengan uang hasil kejahatan, dan ini akan masih terus bertambah, ini akan bertambah terus seiring dengan waktu, karena teman-teman dari PPATK dan tim dari Dittipideksus melakukan tracing aset baik yang berupa benda bergerak atau uang bahkan hingga ke luar negeri," ucapnya.
Whisnu mengatakan bahwa barang-barang sitaan yang nantinya ditemukan kembali akan segera dilaporkan ke pengadilan untuk digabungkan dengan aset yang sebelumnya telah disita.
"Jika ditemukan kembali adanya barang-barang sitaan tentunya akan kami laporkan, jadi tidak usah takut barang bukti yang masih belum didapat, nanti kita bisa gabungkan," ucapanya.

Hukuman Bagi Tersangka Kasus DNA Pro

Ads Banner

BERITA TERKINI

Pemda DIY Mulai Proses Relokasi TKP ABA ke Kotabaru

Pemda DIY Mulai Proses Relokasi TKP ABA ke Kotabaru

Senin, 02 Juni 2025
Kemunculan Buaya di Sungai Progo Pandak Bantul Gegerkan Warga

Kemunculan Buaya di Sungai Progo Pandak Bantul Gegerkan Warga

Senin, 02 Juni 2025
Kecelakaan Maut di Pemalang Hari ini, Pemotor Tewas Terlindas Truk

Kecelakaan Maut di Pemalang Hari ini, Pemotor Tewas Terlindas Truk

Senin, 02 Juni 2025
Dispar Bantul Raup Rp 2,5 Miliar Selama Bulan Mei 2025

Dispar Bantul Raup Rp 2,5 Miliar Selama Bulan Mei 2025

Senin, 02 Juni 2025
Gegara Laka Tunggal, Mobil Terbalik di Semarang dan Sebabkan Macet

Gegara Laka Tunggal, Mobil Terbalik di Semarang dan Sebabkan Macet

Senin, 02 Juni 2025
Hendak ke Ladang, Warga Gunungkidul Justru Tewas Usai Tertabrak Motor

Hendak ke Ladang, Warga Gunungkidul Justru Tewas Usai Tertabrak Motor

Senin, 02 Juni 2025
Jelang Puncak Haji, Operasional Bus Shalawat dan Makanan Kotak di Hotel Dihentikan

Jelang Puncak Haji, Operasional Bus Shalawat dan Makanan Kotak di Hotel Dihentikan

Senin, 02 Juni 2025
Jelang Idul Adha, Jasa Ojek Kambing di Gunungkidul Ramai Orderan

Jelang Idul Adha, Jasa Ojek Kambing di Gunungkidul Ramai Orderan

Senin, 02 Juni 2025
PDIP Kulon Progo Pelopor Perpustakaan Digital tentang Bung Karno

PDIP Kulon Progo Pelopor Perpustakaan Digital tentang Bung Karno

Senin, 02 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Senin 2 Juni 2025 Naik Rp 17 Ribu, ...

Harga Emas Antam Hari ini Senin 2 Juni 2025 Naik Rp 17 Ribu, ...

Senin, 02 Juni 2025