Berita , Nasional , Pilihan Editor

Perkembangan Kasus DNA Pro, Polri Blokir 64 Rekening Senilai Rp 105 M

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Perkembangan Kasus DNA Pro, Polri Blokir 64 Rekening Senilai Rp 105 M
Perkembangan Kasus DNA Pro, Polri Blokir 64 Rekening Senilai Rp 105 M
HARIANE - Dalam perkembangan kasus DNA Pro, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri baru-baru ini telah melakukan pemblokiran terhadap 64 rekening milik para tersangka.
Selain memblokir 64 rekening senilai Rp 105 miliar, dalam perkembangan kasus DNA Pro ini penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik para tersangka. Diantaranya, uang tunai Rp 112 miliar.
Dilansir dari laman pmjnews, berikut informasi lebih lanjut seputar perkembangan kasus DNA Pro.

Perkembangan Kasus DNA Pro

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan memberikan penjelasan lebih lanjut seputar perkembangan kasus DNA Pro pada Sabtu, 28 Mei 2022.
BACA JUGA : Deretan Artis yang Terlibat Kasus DNA Pro, Penyanyi Kondang Ini Salah Satunya
"Kita melakukan pemblokiran rekening sebanyak 64 rekening dengan total uang kurang lebih Rp105.525.000.000," ucapnya.
"Kemudian emas 20 kilogram, ada hotel, ada rumah, ada 14 mobil mewah terdiri dari Ferrari, Alphard, BMW dan semuanya sudah kita sita," sambungnya.
Whisnu mengatakan, penyitaan aset ini tidak akan berhenti. Sebab, pihaknya bersama PPATK masih melakukan tracing aset dari uang hasil kejahatan investasi bodong robot trading DNA Pro ini.
"Kami masih mencari informasi terkait dengan uang hasil kejahatan, dan ini akan masih terus bertambah, ini akan bertambah terus seiring dengan waktu, karena teman-teman dari PPATK dan tim dari Dittipideksus melakukan tracing aset baik yang berupa benda bergerak atau uang bahkan hingga ke luar negeri," ucapnya.
Whisnu mengatakan bahwa barang-barang sitaan yang nantinya ditemukan kembali akan segera dilaporkan ke pengadilan untuk digabungkan dengan aset yang sebelumnya telah disita.
"Jika ditemukan kembali adanya barang-barang sitaan tentunya akan kami laporkan, jadi tidak usah takut barang bukti yang masih belum didapat, nanti kita bisa gabungkan," ucapanya.

Hukuman Bagi Tersangka Kasus DNA Pro

Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB