Berita , D.I Yogyakarta
Permohonan Cerai Gugat di Pengadilan Agama Bantul Capai Ribuan, Penyebabnya Faktor Ekonomi
HARIANE - Jumlah cerai gugat yang terdaftar di Pengadilan Agama Kabupaten Bantul mencapai ribuan kasus selama kurun waktu tiga tahun terakhir. Angkanya terus meningkat sejak tahun 2022 lalu.
Humas PA Kabupaten Bantul Maulina Nuril Izzati mengatakan, cerai gugat merupakan perkara yang gugatan cerainya diajukan oleh istri yang telah diputus oleh pengadilan.
Kasusnya mencapai 1.030 pada tahun 2022. Angka ini meningkat 49,7 persen di tahun 2023 yang mencapai 2.049 kasus.
"Kemudian di tahun 2024 yang masih berjalan sampai bulan Juni ada 801 kasus," katanya saat ditemui, Selasa, 30, Juli, 2024.
Di sisi lain, cerai talak di tahun 2022 angkanya mencapai 313 kasus, kemudian di tahun 2023 314 kasus dan tahun 2024 hingga bulan Juni mencapai 171 kasus. Adapun, cerai talak merupakan cerai yang diajukan oleh suami yang telah diputus oleh pengadilan.
Maulina mengatakan, ada beragam alasan istri mengajukan cerai. Namun, paling banyak ditemukan karena faktor ekonomi, kemudian perselisihan yang dilatarbelakangi kebiasaan buruk suami.
"Ada yang karena suaminya suka main judi, kemudian suka mabuk-mabukan, pecandu sampai tiap hari harus minum," ucapnya.****