Berita , Pilihan Editor

Persyaratan Mudik Lebaran 2022, Ketahui Imbauan Lengkapnya Disini

profile picture Salsa Berlianthi Ariyanto
Salsa Berlianthi Ariyanto
Persyaratan Mudik Lebaran 2022, Ketahui Imbauan Lengkapnya Disini
Persyaratan Mudik Lebaran 2022, Ketahui Imbauan Lengkapnya Disini
Salah satunya, Kementerian Perhubungan memperkirakan aktivitas mudik akan meningkatkan tren mobilitas antar daerah. Survei Kemenhub memprediksi ada 79 juta orang yang akan melakukan mudik lebaran.
"Untuk penyesuaian kebijakannya, dilakukan pada aspek syarat dokumen perjalanan berdasarkan histori vaksinasi, umur, dan kondisi kesehatan," jelas Wiku.
Lebih lanjut dijelaskan, terkait persyaratan mudik lebaran 2022 untuk pemudik atau pelaku perjalanan yang bisa mudik tanpa syarat testing yaitu, bagi yang sudah vaksin booster.
Namun, bagi yang menerima vaksin dosis kedua tetap mensyaratkan tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1 x 24 jam, atau PCR 3 x 24 jam.
Khusus yang baru menerima dosis vaksin tahap pertama tetap mensyaratkan PCR dalam kurun 3 x 24 jam.
"Syarat ini untuk memastikan bahwa yang mudik dalam keadaan sehat, sudah divaksin booster. Ini sebagai bentuk mudik aman dan bertanggung jawab," ucap Wiku.
Persyaratan mudik lebaran 2022 dengan mewajibkan masyarakat telah mengikuti vaksinasi.

Mengapa Vaksinasi Penting?

Secara sederhana pentingnya vaksin adalah untuk membentuk imunitas tubuh.

Para ahli imunologi sepakat prosesnya memakan waktu 1 s.d. 2 minggu setelah penyuntikan.
"Sehingga dihimbau kepada masyarakat untuk segera memenuhi dosis vaksinasi lengkap maupun booster. Sekurang-kurangnya 2 minggu, khususnya sebelum menjalankan kegiatan sosial berskala besar seperti mudik," saran Wiku.
Setelah keluarnya informasi terkait diperbolehkan mudik lebaran 2022 kini masyarakat mulai berbondong-bondong ke pusat vaksinasi massal terdekat.
Tags
Mudik Lebaran
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kompetisi Bahasa dan Sastra Kota Yogyakarta 2024 Kembali Digelar, Ada 7 Jenis Lomba ...

Kompetisi Bahasa dan Sastra Kota Yogyakarta 2024 Kembali Digelar, Ada 7 Jenis Lomba ...

Selasa, 30 April 2024 15:53 WIB
2 Pria Tenggelam di Kali Ciliwung Jakarta Pusat, Tim SAR Lakukan Pencarian

2 Pria Tenggelam di Kali Ciliwung Jakarta Pusat, Tim SAR Lakukan Pencarian

Selasa, 30 April 2024 15:32 WIB
Mantan Manajer Resto Hotman Paris Ditangkap, 1 Bulan Kerja Curi Uang Ratusan Juta

Mantan Manajer Resto Hotman Paris Ditangkap, 1 Bulan Kerja Curi Uang Ratusan Juta

Selasa, 30 April 2024 15:31 WIB
Jadi PR Besar! Pemkot Yogya Dinilai Kurang Serius Tangani Sampah

Jadi PR Besar! Pemkot Yogya Dinilai Kurang Serius Tangani Sampah

Selasa, 30 April 2024 14:56 WIB
Drakor Terbaru Mei 2024, Wi Ha Joon Tampil Mesra dengan Jung Ryeo Won

Drakor Terbaru Mei 2024, Wi Ha Joon Tampil Mesra dengan Jung Ryeo Won

Selasa, 30 April 2024 14:55 WIB
Lantik Karangtaruna Kabupaten, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih Harapkan Kontribusi Bidang Sosial

Lantik Karangtaruna Kabupaten, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih Harapkan Kontribusi Bidang Sosial

Selasa, 30 April 2024 13:59 WIB
Geledah Kantor dan Rumah Direktur Taru Martani Atas Dugaan Korupsi Rp 18,69 M, ...

Geledah Kantor dan Rumah Direktur Taru Martani Atas Dugaan Korupsi Rp 18,69 M, ...

Selasa, 30 April 2024 13:07 WIB
Viral Mobil Tabrak Sejumlah Motor di Cempaka Putih Jakpus, 1 Korban Alami Luka

Viral Mobil Tabrak Sejumlah Motor di Cempaka Putih Jakpus, 1 Korban Alami Luka

Selasa, 30 April 2024 12:29 WIB
Dugaan Korupsi Rp 18,7 Miliar di PT Taru Martani, Kejati DIY Temukan Ada ...

Dugaan Korupsi Rp 18,7 Miliar di PT Taru Martani, Kejati DIY Temukan Ada ...

Selasa, 30 April 2024 12:26 WIB
Penyidik Kejati DIY Menggeledah Kantor PT Taru Martani dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana ...

Penyidik Kejati DIY Menggeledah Kantor PT Taru Martani dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana ...

Selasa, 30 April 2024 12:03 WIB