Pendidikan

Persyaratan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri, Baik Wajib maupun Khusus yang Perlu Dipersiapkan Agar Lancar

profile picture Nadhirah
Nadhirah
Persyaratan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri
Ketahui persyaratan penyetaraan ijazah luar negeri berikut. (Foto: Freepik)

Sebagai informasi, dokumen atau berkas yang diminta di persyaratan wajib ini haruslah bentuk dokumen elektronik atau hasil pindaian dari dokumen asli.

Inilah persyaratan wajib pengajuan penyetaraan ijazah luar negeri yang perlu dipenuhi.

1) Perguruan tinggi luar negeri dan atau program studinya harus terakreditasi atau diakui pemerintah atau lembaga yang berwenang

2) LoA (Letter of Acceptance) atau bukti penerimaan mahasiswa wajib yang diterbitkan oleh perguruan tinggi

3) Ijazah asli berwarna dari jenjang pendidikan sebelumnya yang telah terbukti keabsahannya oleh perguruan tinggi penerbit ijazah dan diverifikasi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi serta jika tidak dalam bahasa Inggris perlu diterjemahkan ke penerjemah tersumpah (Sworn Translator) ke bahasa Indonesia atau Inggris

4) Transkrip akademik asli berwarna dari jenjang pendidikan sebelumnya yang jika tidak dalam bahasa Inggris perlu diterjemahkan ke penerjemah tersumpah (Sworn Translator) ke bahasa Indonesia atau Inggris

5) Surat Keputusan (SK) Penyetaraan Ijazah Luar Negeri jenjang pendidikan sebelumnya jika jenjang sebelumnya didapat dari pendidikan tinggi di luar negeri

6) Visa studi dan semua halaman paspor yang digunakan untuk bukti keluar/ masuk negara tempat studi yang relevan selama masa studi. Lalu, bagi yang merupakan lulusan program research-based atau sandwich, visa studi dapat diganti dengan visa kunjungan

7) Katalog atau pedoman akademik (handbook) sesuai dengan program pendidikan yang diambil dan yang memuat informasi kurikulum atau peraturan akademik yang diterbitkan perguruan tinggi setempat dan jika tidak dalam bahasa Inggris pemohon perlu menerjemahkannya ke bahasa Inggris atau bahasa Indonesia

8) Teruntuk pemohon yang paspornya hilang wajib melampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian, surat keterangan dari perguruan tinggi mengenai pemohon pernah menjalani studi dan telah lulus pada perguruan tinggi tersebut, serta surat dari Kantor Perwakilan Republik Indonesia setempat yang menerangkan pemohon pernah tinggal dan studi di negara tersebut

9) Berkas (File)/ pindaian foto dengan latar belakang merah dan ukurannya tidak boleh melebihi 3 MB

Ads Banner

BERITA TERKINI

Pemkab Bantul Mulai Siapkan Rekayasa Lalin Proyek Pelebaran Jalan Batas Kota, Pengerjaan Diproyeksikan ...

Pemkab Bantul Mulai Siapkan Rekayasa Lalin Proyek Pelebaran Jalan Batas Kota, Pengerjaan Diproyeksikan ...

Kamis, 19 Juni 2025
Puluhan Truk Geruduk Dishub Gunungkidul Untuk Protes Kebijakan ODOL dan Sulitnya Uji KIR

Puluhan Truk Geruduk Dishub Gunungkidul Untuk Protes Kebijakan ODOL dan Sulitnya Uji KIR

Kamis, 19 Juni 2025
Ibu-ibu di Piyungan Bantul Alami Luka Bakar Serius Gegara Gas Melon Bocor

Ibu-ibu di Piyungan Bantul Alami Luka Bakar Serius Gegara Gas Melon Bocor

Kamis, 19 Juni 2025
Soal Gugatan Tersangka Mafia Tanah ke Mbah Tupon, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih ...

Soal Gugatan Tersangka Mafia Tanah ke Mbah Tupon, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih ...

Kamis, 19 Juni 2025
Geger Penemuan Mayat di Tepi Tol Jatingaleh Semarang, Penyebabnya Simpang Siur

Geger Penemuan Mayat di Tepi Tol Jatingaleh Semarang, Penyebabnya Simpang Siur

Kamis, 19 Juni 2025
Geger Pria Gantung Diri di Minggir Sleman, Begini Kronologi Penemuannya

Geger Pria Gantung Diri di Minggir Sleman, Begini Kronologi Penemuannya

Kamis, 19 Juni 2025
Daftar Jemaah Haji Pulang 20 Juni 2025 Lengkap dengan Jam Terbangnya

Daftar Jemaah Haji Pulang 20 Juni 2025 Lengkap dengan Jam Terbangnya

Kamis, 19 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 19 Juni 2025 Turun Lagi, Sekarang Jadi ...

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 19 Juni 2025 Turun Lagi, Sekarang Jadi ...

Kamis, 19 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 19 Juni 2025 Turun Tipis, Beli Sekarang ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 19 Juni 2025 Turun Tipis, Beli Sekarang ...

Kamis, 19 Juni 2025
Dukuh Jimatan Bersedia Mundur dari Jabatannya, Usai Diduga Selingkuh

Dukuh Jimatan Bersedia Mundur dari Jabatannya, Usai Diduga Selingkuh

Kamis, 19 Juni 2025