Berita , D.I Yogyakarta

Pesta Miras Oplosan di Bantul Berujung Maut Lagi, Polisi Tangkap 2 Penjual

profile picture Andi May
Andi May
Pesta Miras Oplosan di Bantul Berujung Maut Lagi, Polisi Tangkap 2 Penjual
Miras Oplosan di Bantul kembali menimbulkan korban satu orang meninggal dunia . (Ilustrasi: Freepik/Freepik).

HARIANE - Peredaran miras oplosan di Bantul kembali memakan korban jiwa. Kepolisian kembali meringkus dua penjual minuman keras (miras) ilegal di wilayah Panggungharjo, Sewon, Bantul, DI Yogyakarta. 

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengungkapkan kedua penjual miras oplosan yang berhasil diringkus yakni pria berinisial S (53) dan R (40) warga Sewon, Bantul. 

"Penangkapan kedua penjual itu berdasarkan tindak lanjut penelusuran korban tewas akibat miras yakni TM (37), Warga Srigading, Sanden, Bantul," ujar Jeffry. 

Jeffry mengungkapkan korban tewas berprofesi sebagai nelayan sedang berpesta miras bersama kedua temannya yakni YNW dan K di pesisir Pantai Samas pada Sabtu, 7 Oktober 2023 sore. 

"Hasil penyelidkan kami, miras dibawa oleh lekaki K dan selanjutnya ditenggak oleh ketiganya di Pesisir Pantai hingga akhirnya TM mengeluhkan kesakitan," ungkap Jeffry. 

Karena keluhan korban, akhirnya TM dilarikan ke Rumah Sakit Elisabeth untuk mendapatkan penanganan medis, namun nyawa korban tidak dapat tertolong. 

Penjual Miras di Bantul Ilegal Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun

Kepolisian melakukan penyelidikan terhadap miras ilegal di Bantul yang dibawa oleh K saat diinterogasi dan menyebut dua nama yang merupakan penjual miras. 

"Kesaksian teman korban, miras dibeli dari kedua penjual tersebut yang sekaligus memproduksi miras oplosan itu," ungkap Jeffry. 

Kedua penjual miras oplosan kini diamankan di sel tahanan Polres Bantul untuk penyelidikan lebih lanjut. 

Keduanya disangkakan Pasal 204 KUHPidana yang berbunyi barang siapa menjual, menawarkan, menerimakan, atau membagi - bagikan barang yang berbahaya bagi jiwa dan kesehatan manusia. 

Ancaman hukuman untuk tindak pidana tersebut adalah maksimal lima belas tahun. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis Kulon Progo Dapatkan Evaluasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:15 WIB
Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Dapat 11 Ribu Dosis Vaksin PMK, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

Sabtu, 18 Januari 2025 21:07 WIB
Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Kecelakaan di Magelang Hari ini, Kepala Pemotor Hampir Terlindas Mobil

Sabtu, 18 Januari 2025 21:05 WIB
Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB