Berita , D.I Yogyakarta

Pesta Miras Oplosan di Bantul Berujung Maut Lagi, Polisi Tangkap 2 Penjual

profile picture Andi May
Andi May
Pesta Miras Oplosan di Bantul Berujung Maut Lagi, Polisi Tangkap 2 Penjual
Miras Oplosan di Bantul kembali menimbulkan korban satu orang meninggal dunia . (Ilustrasi: Freepik/Freepik).

HARIANE - Peredaran miras oplosan di Bantul kembali memakan korban jiwa. Kepolisian kembali meringkus dua penjual minuman keras (miras) ilegal di wilayah Panggungharjo, Sewon, Bantul, DI Yogyakarta. 

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengungkapkan kedua penjual miras oplosan yang berhasil diringkus yakni pria berinisial S (53) dan R (40) warga Sewon, Bantul. 

"Penangkapan kedua penjual itu berdasarkan tindak lanjut penelusuran korban tewas akibat miras yakni TM (37), Warga Srigading, Sanden, Bantul," ujar Jeffry. 

Jeffry mengungkapkan korban tewas berprofesi sebagai nelayan sedang berpesta miras bersama kedua temannya yakni YNW dan K di pesisir Pantai Samas pada Sabtu, 7 Oktober 2023 sore. 

"Hasil penyelidkan kami, miras dibawa oleh lekaki K dan selanjutnya ditenggak oleh ketiganya di Pesisir Pantai hingga akhirnya TM mengeluhkan kesakitan," ungkap Jeffry. 

Karena keluhan korban, akhirnya TM dilarikan ke Rumah Sakit Elisabeth untuk mendapatkan penanganan medis, namun nyawa korban tidak dapat tertolong. 

Penjual Miras di Bantul Ilegal Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun

Kepolisian melakukan penyelidikan terhadap miras ilegal di Bantul yang dibawa oleh K saat diinterogasi dan menyebut dua nama yang merupakan penjual miras. 

"Kesaksian teman korban, miras dibeli dari kedua penjual tersebut yang sekaligus memproduksi miras oplosan itu," ungkap Jeffry. 

Kedua penjual miras oplosan kini diamankan di sel tahanan Polres Bantul untuk penyelidikan lebih lanjut. 

Keduanya disangkakan Pasal 204 KUHPidana yang berbunyi barang siapa menjual, menawarkan, menerimakan, atau membagi - bagikan barang yang berbahaya bagi jiwa dan kesehatan manusia. 

Ancaman hukuman untuk tindak pidana tersebut adalah maksimal lima belas tahun. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Bamsoet Minta Marketplace Tak Jadikan UMKM 'Sapi Perah' dalam Sarasehan HIPMI Yogyakarta

Bamsoet Minta Marketplace Tak Jadikan UMKM 'Sapi Perah' dalam Sarasehan HIPMI Yogyakarta

Sabtu, 28 Juni 2025
Hati-hati ! Ubur-ubur Beracun Mulai Mendarat di Pantai Gunungkidul

Hati-hati ! Ubur-ubur Beracun Mulai Mendarat di Pantai Gunungkidul

Sabtu, 28 Juni 2025
Catat! Ini Jadwal Penerbangan 19 Kloter Jemaah Haji Pulang 29 Juni 2025

Catat! Ini Jadwal Penerbangan 19 Kloter Jemaah Haji Pulang 29 Juni 2025

Sabtu, 28 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 28 Juni 2025 Anjlok, Cek Disini

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 28 Juni 2025 Anjlok, Cek Disini

Sabtu, 28 Juni 2025
Waduh! Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 28 Juni 2025 Merosot Drastis

Waduh! Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 28 Juni 2025 Merosot Drastis

Sabtu, 28 Juni 2025
Perempuan Asal Pengasih Jadi Korban Kecelakaan di Sentolo

Perempuan Asal Pengasih Jadi Korban Kecelakaan di Sentolo

Jumat, 27 Juni 2025
Tersengat Listrik Sound System, Remaja SMP Meninggal Dunia

Tersengat Listrik Sound System, Remaja SMP Meninggal Dunia

Jumat, 27 Juni 2025
Jelang Libur Panjang, Wisatawan Pantai Gunungkidul Diimbau Hati-Hati Dengan Kemunculan Ubur-Ubur

Jelang Libur Panjang, Wisatawan Pantai Gunungkidul Diimbau Hati-Hati Dengan Kemunculan Ubur-Ubur

Jumat, 27 Juni 2025
‎Kecelakaan di Jalan Srandakan Bantul, Isuzu Traga Tabrak Tronton Parkir di Bahu Jalan ...

‎Kecelakaan di Jalan Srandakan Bantul, Isuzu Traga Tabrak Tronton Parkir di Bahu Jalan ...

Jumat, 27 Juni 2025
‎Tak Mau Disebut Mafia Tanah, Begini Dalih Tersangka Kasus Mbah Tupon

‎Tak Mau Disebut Mafia Tanah, Begini Dalih Tersangka Kasus Mbah Tupon

Jumat, 27 Juni 2025