Berita , D.I Yogyakarta

Pesta Miras Oplosan di Bantul Berujung Maut Lagi, Polisi Tangkap 2 Penjual

profile picture Andi May
Andi May
Pesta Miras Oplosan di Bantul Berujung Maut Lagi, Polisi Tangkap 2 Penjual
Miras Oplosan di Bantul kembali menimbulkan korban satu orang meninggal dunia . (Ilustrasi: Freepik/Freepik).

HARIANE - Peredaran miras oplosan di Bantul kembali memakan korban jiwa. Kepolisian kembali meringkus dua penjual minuman keras (miras) ilegal di wilayah Panggungharjo, Sewon, Bantul, DI Yogyakarta. 

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengungkapkan kedua penjual miras oplosan yang berhasil diringkus yakni pria berinisial S (53) dan R (40) warga Sewon, Bantul. 

"Penangkapan kedua penjual itu berdasarkan tindak lanjut penelusuran korban tewas akibat miras yakni TM (37), Warga Srigading, Sanden, Bantul," ujar Jeffry. 

Jeffry mengungkapkan korban tewas berprofesi sebagai nelayan sedang berpesta miras bersama kedua temannya yakni YNW dan K di pesisir Pantai Samas pada Sabtu, 7 Oktober 2023 sore. 

"Hasil penyelidkan kami, miras dibawa oleh lekaki K dan selanjutnya ditenggak oleh ketiganya di Pesisir Pantai hingga akhirnya TM mengeluhkan kesakitan," ungkap Jeffry. 

Karena keluhan korban, akhirnya TM dilarikan ke Rumah Sakit Elisabeth untuk mendapatkan penanganan medis, namun nyawa korban tidak dapat tertolong. 

Penjual Miras di Bantul Ilegal Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun

Kepolisian melakukan penyelidikan terhadap miras ilegal di Bantul yang dibawa oleh K saat diinterogasi dan menyebut dua nama yang merupakan penjual miras. 

"Kesaksian teman korban, miras dibeli dari kedua penjual tersebut yang sekaligus memproduksi miras oplosan itu," ungkap Jeffry. 

Kedua penjual miras oplosan kini diamankan di sel tahanan Polres Bantul untuk penyelidikan lebih lanjut. 

Keduanya disangkakan Pasal 204 KUHPidana yang berbunyi barang siapa menjual, menawarkan, menerimakan, atau membagi - bagikan barang yang berbahaya bagi jiwa dan kesehatan manusia. 

Ancaman hukuman untuk tindak pidana tersebut adalah maksimal lima belas tahun. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Jadwal Pemadaman Listrik Jogja 29 April 2024, Melanda ULP Berikut

Jadwal Pemadaman Listrik Jogja 29 April 2024, Melanda ULP Berikut

Senin, 29 April 2024 04:54 WIB
UNY Akan Kembangkan Kalurahan Guwosari Usai Gelar Bakti Sosial Dies Natalis ke-60

UNY Akan Kembangkan Kalurahan Guwosari Usai Gelar Bakti Sosial Dies Natalis ke-60

Senin, 29 April 2024 01:56 WIB
Gelar Razia Kos Mesum di Jepara, Polisi Amankan 6 Orang

Gelar Razia Kos Mesum di Jepara, Polisi Amankan 6 Orang

Senin, 29 April 2024 01:44 WIB
Ramalan Zodiak Senin 29 April 2024 Lengkap, Aries Merasa Nyaman dengan Orang yang ...

Ramalan Zodiak Senin 29 April 2024 Lengkap, Aries Merasa Nyaman dengan Orang yang ...

Minggu, 28 April 2024 21:39 WIB
Keluarga Tolak Otopsi, Jasad Polisi Manado Bunuh Diri di Mampang Jaksel Diterbangkan ke ...

Keluarga Tolak Otopsi, Jasad Polisi Manado Bunuh Diri di Mampang Jaksel Diterbangkan ke ...

Minggu, 28 April 2024 21:03 WIB
Semakin Kokoh di Puncak Klasemen, Laga BTR vs AE MPL ID S13 Disapu ...

Semakin Kokoh di Puncak Klasemen, Laga BTR vs AE MPL ID S13 Disapu ...

Minggu, 28 April 2024 20:15 WIB
Hasil Pertandingan BTR vs AE MPL ID S13, Tim Robot Curi Poin Perdana ...

Hasil Pertandingan BTR vs AE MPL ID S13, Tim Robot Curi Poin Perdana ...

Minggu, 28 April 2024 20:11 WIB
Usaha Nicholas Saputra dan Putri Marino Sembuh dari Kehilangan di Film The Architecture ...

Usaha Nicholas Saputra dan Putri Marino Sembuh dari Kehilangan di Film The Architecture ...

Minggu, 28 April 2024 19:40 WIB
Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Mei 2024, Cek Lokasi Minggu Ini

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Mei 2024, Cek Lokasi Minggu Ini

Minggu, 28 April 2024 18:36 WIB
Digelar di Gelanggang Sultan Agung Bantul, 198 Kuda Adu Cepat di Kejurnas Piala ...

Digelar di Gelanggang Sultan Agung Bantul, 198 Kuda Adu Cepat di Kejurnas Piala ...

Minggu, 28 April 2024 18:35 WIB