Berita , D.I Yogyakarta

Polda DIY Bongkar Dua Jaringan Peredaran Ganja di Jogja, Ada Dugaan Berasal Dari Sumber yang Sama

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Jaringan peredaran ganja di Jogja
Enam tersangka dari dua jaringan peredaran ganja di Jogja dihadirkan Polda DIY dalam konferensi pers. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Polda DIY bongkar kasus peredaran ganja di Jogja dari dua jaringan yang berbeda.

Kedua jaringan ini sama-sama mendapatkan barang tersebut dari Medan, Sumatera Utara.

Jaringan pertama telah diberitakan sebelumnya dengan TKP Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman yang berawal dari penangkapan tersangka inisial IM yang mengarah ke tiga tersangka lain di Medan inisial HPNP, JS, dan BCA.

Wadirresnarkoba Polda DIY AKBP Bakti Andriyono membeberkan, untuk jaringan kedua kasus peredaran ganja di Jogja didapatkan dari TKP Mergangsan Kota Yogyakarta dengan dua orang tersangka inisial AV warga Surakarta dan YS warga Medan.

Dari tangan AV, polisi mengamankan 112,18 gram ranting, daun, dan biji ganja kering. Sedangkan dari YS didapatkan satu plastik berwarna biru berisi ranting, daun, dan biji ganja kering dengan berat 61,31 gram.

“Dari Mergangsan AV diamankan, dia memesan melalui WhatsApp kepada YS. Dari AV kita kembangkan ke Medan dan YS berhasil kami tangkap. Keduanya satu jaringan,” kata Bakti, Senin, 19 Juni 2023.

Bakti mengatakan, tersangka AV dikenakan Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sedangkan YS dijerat Pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara.

Ia menduga, dari kedua jaringan tersebut kemungkinan mengarah ke sumber yang sama, yakni Aceh.

Seperti diketahui untuk jaringan pertama Sleman-Medan kepolisian mendapati fakta bahwa ganja tersebut didapatkan tersangka di Medan dari Aceh.

“Kemungkinan dua jaringan ini ke atasnya bisa bertemu, tapi kita belum ada titik untuk kesana. Belum naik ke atas, jadi disini putus,” ujar dia.

Bakti mengungkapkan, saat melakukan penangkapan di Medan pun jajaran kepolisian mengalami kesulitan lantaran banyak warga desa yang mendukung bisnis yang dilakukan para tersangka.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Ramalan Zodiak 4 Oktober 2023 Lengkap untuk Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak 4 Oktober 2023 Lengkap untuk Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Selasa, 03 Oktober 2023 11:23 WIB
Jadwal Lakon Wayang Orang Sriwedari Oktober 2023, Kunjungan Wisata Wajib Ketika di Solo

Jadwal Lakon Wayang Orang Sriwedari Oktober 2023, Kunjungan Wisata Wajib Ketika di Solo

Selasa, 03 Oktober 2023 11:14 WIB
Cara Ikut Jalan Sehat di Kota Malang Bersama Anies Baswedan, Berhadiah Motor hingga ...

Cara Ikut Jalan Sehat di Kota Malang Bersama Anies Baswedan, Berhadiah Motor hingga ...

Selasa, 03 Oktober 2023 10:11 WIB
Hasil Uji Coba Timnas Indonesia U17 Vs Padeborn U17, Pasukan Garuda Menang Tipis

Hasil Uji Coba Timnas Indonesia U17 Vs Padeborn U17, Pasukan Garuda Menang Tipis

Selasa, 03 Oktober 2023 09:54 WIB
12 Cara Mengatasi WA Tidak Bisa Dibuka, dari Masalah Koneksi hingga Pemblokiran

12 Cara Mengatasi WA Tidak Bisa Dibuka, dari Masalah Koneksi hingga Pemblokiran

Selasa, 03 Oktober 2023 09:44 WIB
Kebakaran di Kelapa Gading Jakut Hari Ini 3 Oktober 2023, Api Diduga Berasal dari ...

Kebakaran di Kelapa Gading Jakut Hari Ini 3 Oktober 2023, Api Diduga Berasal dari ...

Selasa, 03 Oktober 2023 09:20 WIB
Ramalan Zodiak 4 Oktober 2023 Lengkap untuk Libra, Scorpio, dan Sagitarius

Ramalan Zodiak 4 Oktober 2023 Lengkap untuk Libra, Scorpio, dan Sagitarius

Selasa, 03 Oktober 2023 09:00 WIB
14 Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek Hari ini Selasa 3 Oktober 2023

14 Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek Hari ini Selasa 3 Oktober 2023

Selasa, 03 Oktober 2023 08:50 WIB
Cara Naik Kereta Cepat Whoosh Gratis, Meliputi 4 Rute Berikut Mulai Hari ini

Cara Naik Kereta Cepat Whoosh Gratis, Meliputi 4 Rute Berikut Mulai Hari ini

Selasa, 03 Oktober 2023 08:32 WIB
Kronologi Kebakaran di Cakung Hari ini 3 Oktober 2023, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Kronologi Kebakaran di Cakung Hari ini 3 Oktober 2023, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Selasa, 03 Oktober 2023 08:02 WIB