Berita , D.I Yogyakarta
Polda DIY Tetapkan 3 Tersangka Kasus Tipikor Penyewaan TKD Maguwoharjo

“Total tanah desa yang disewakan tanpa izin mencapai lebih dari 2,5 hektare, yang terdiri dari tanah desa dan tanah pelungguh milik Kalurahan Maguwoharjo,” terangnya.
“Masing-masing dari pelaku ini menyertai Lurah Maguwoharjo menyewakan tanah desa tanpa izin, yang kemudian digunakan pihak lain atau pihak swasta untuk membangun fasilitas olahraga dan lokasi pariwisata,” sambungnya.
Ia mengungkapkan bahwa total kerugian negara berdasarkan hasil audit Inspektorat DIY atas kasus ini mencapai Rp805.600.000.
Penyidik juga berhasil menyita sejumlah uang sebesar Rp272.500.000.
Terkait perkembangan kasus, lanjutnya, berkas perkara ketiga tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DIY dan dinyatakan lengkap (P-21).
Dalam waktu dekat, Ditreskrimsus Polda DIY akan menyerahkan para tersangka beserta barang bukti yang telah dikumpulkan.
“Proses pengembalian kerugian negara tetap kami lakukan. Saat ini saya sampaikan barang bukti yang sudah disita dari para tersangka. Selebihnya, masih akan kami telusuri ke mana larinya kekurangan atau sisa kerugian yang belum tertutupi,” imbuhnya.
Atas perkara ini, ketiga tersangka dijerat dengan:
-
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar;
-
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, dengan ancaman pidana yang sama;
-
Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.****