Berita , D.I Yogyakarta

Polda DIY Tetapkan 3 Tersangka Kasus Tipikor Penyewaan TKD Maguwoharjo

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Tkd maguwoharjo
Polda DIY menetapkan 3 orang sebagai tersangka atas kasus tipikor penyewaan TKD Maguwoharjo. (Foto: Hariane/Wahyu Turi K)

“Total tanah desa yang disewakan tanpa izin mencapai lebih dari 2,5 hektare, yang terdiri dari tanah desa dan tanah pelungguh milik Kalurahan Maguwoharjo,” terangnya.

“Masing-masing dari pelaku ini menyertai Lurah Maguwoharjo menyewakan tanah desa tanpa izin, yang kemudian digunakan pihak lain atau pihak swasta untuk membangun fasilitas olahraga dan lokasi pariwisata,” sambungnya.

Ia mengungkapkan bahwa total kerugian negara berdasarkan hasil audit Inspektorat DIY atas kasus ini mencapai Rp805.600.000.

Penyidik juga berhasil menyita sejumlah uang sebesar Rp272.500.000.

Terkait perkembangan kasus, lanjutnya, berkas perkara ketiga tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DIY dan dinyatakan lengkap (P-21).

Dalam waktu dekat, Ditreskrimsus Polda DIY akan menyerahkan para tersangka beserta barang bukti yang telah dikumpulkan.

“Proses pengembalian kerugian negara tetap kami lakukan. Saat ini saya sampaikan barang bukti yang sudah disita dari para tersangka. Selebihnya, masih akan kami telusuri ke mana larinya kekurangan atau sisa kerugian yang belum tertutupi,” imbuhnya.

Atas perkara ini, ketiga tersangka dijerat dengan:

  • Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar;

  • Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, dengan ancaman pidana yang sama;

  • Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.****

Ads Banner

BERITA TERKINI

APRI DIY Sumbang Medali Perak di FORNAS VIII NTB 2025, Kategori Total Species

APRI DIY Sumbang Medali Perak di FORNAS VIII NTB 2025, Kategori Total Species

Sabtu, 02 Agustus 2025
Meresahkan! Geng Motor Magelang Bacok Warga, Mata dan Hidung Korban Luka Parah

Meresahkan! Geng Motor Magelang Bacok Warga, Mata dan Hidung Korban Luka Parah

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kasus TKD Sampang Tak Kunjung Final, JPU dan Terdakwa Sama-Sama Ajukan Kasasi

Kasus TKD Sampang Tak Kunjung Final, JPU dan Terdakwa Sama-Sama Ajukan Kasasi

Sabtu, 02 Agustus 2025
Dua Bangkai Penyu Berukuran Jumbo Hebohkan Wisatawan Pantai Sepanjang

Dua Bangkai Penyu Berukuran Jumbo Hebohkan Wisatawan Pantai Sepanjang

Sabtu, 02 Agustus 2025
Aktifkan Kembali Organisasi Setelah Mati Suri, IKA-PMII DIY Kukuhkan Pengurus Wilayah Periode 2025-2030

Aktifkan Kembali Organisasi Setelah Mati Suri, IKA-PMII DIY Kukuhkan Pengurus Wilayah Periode 2025-2030

Sabtu, 02 Agustus 2025
Masih Belum Ditemukan, Ini Harapan Pihak Keluarga Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung

Masih Belum Ditemukan, Ini Harapan Pihak Keluarga Wisatawan yang Hilang di Pantai Siung

Sabtu, 02 Agustus 2025
Gudang SDA Pemprov DKI Jakarta Ludes Dilahap Api, Masyarakat Panik

Gudang SDA Pemprov DKI Jakarta Ludes Dilahap Api, Masyarakat Panik

Sabtu, 02 Agustus 2025
Upaya Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Siung, Tim SAR Perluas Radius Penyisiran

Upaya Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Siung, Tim SAR Perluas Radius Penyisiran

Sabtu, 02 Agustus 2025
Kecelakaan di Sleman Adu Banteng NMax Vs Vario, 2 Pengendara Luka Serius

Kecelakaan di Sleman Adu Banteng NMax Vs Vario, 2 Pengendara Luka Serius

Sabtu, 02 Agustus 2025
Promosi Buku di Era Digital: Literasi, Branding, dan Peluang di Tengah Laju Platform

Promosi Buku di Era Digital: Literasi, Branding, dan Peluang di Tengah Laju Platform

Sabtu, 02 Agustus 2025