Berita , D.I Yogyakarta

Sidang Putusan Mantan Lurah Maguwoharjo, Kasidi Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Mantan lurah maguwoharjo
Sidang pembacaan putusan terhadap mantan Lurah Maguwoharjo di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (24/3/2025). (Foto: Kejati DIY)

HARIANE - Pengadilan Negeri Yogyakarta melaksanakan sidang pembacaan putusan terhadap mantan Lurah Maguwoharjo, Kasidi, pada Senin (24/3/2025).

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara terhadap Kasidi selama dua tahun dan denda sebesar Rp 50 juta.

“Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Herwatan, Senin (24/3/2025).

Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum Kasidi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 99.373.000 dengan ketentuan bahwa apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.

Apabila harta benda yang disita tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Kasidi harus menjalani pidana penjara sebagai pengganti selama satu tahun.

“Atas putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa Kasidi dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir,” terangnya.

Untuk diketahui, Kasidi dinyatakan sebagai terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi mafia tanah terkait pemanfaatan tanah kas desa (TKD) Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, selama periode 2021 hingga 2023.

Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan bahwa Kasidi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Kedua, melanggar Pasal 11 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk menjatuhkan pidana terhadap Kasidi dengan hukuman penjara selama lima tahun enam bulan serta denda sebesar Rp 250 juta, subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, Kasidi juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 99.373.000, dengan subsider pidana penjara selama tiga tahun.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Mantap! Harga Emas Antam Hari ini Selasa 6 Mei 2025 Kembali Meroket

Mantap! Harga Emas Antam Hari ini Selasa 6 Mei 2025 Kembali Meroket

Selasa, 06 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 6 Mei 2025 Stabil, Cek Rincian Lengkapnya ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 6 Mei 2025 Stabil, Cek Rincian Lengkapnya ...

Selasa, 06 Mei 2025
Geger Bocah Hanyut di Banguntapan Bantul, Begini Kronologinya

Geger Bocah Hanyut di Banguntapan Bantul, Begini Kronologinya

Senin, 05 Mei 2025
Hujan Lebat dan Angin Kencang di Sleman Sebabkan Sejumlah Pohon Tumbang, 1 Orang ...

Hujan Lebat dan Angin Kencang di Sleman Sebabkan Sejumlah Pohon Tumbang, 1 Orang ...

Senin, 05 Mei 2025
BPN Bantul Bakal Lakukan Blokir Internal Sertifikat Korban Mafia Tanah di Tamantirto Kasihan

BPN Bantul Bakal Lakukan Blokir Internal Sertifikat Korban Mafia Tanah di Tamantirto Kasihan

Senin, 05 Mei 2025
Digelar Sederhana, HUT Kabupaten Sleman ke-109 Tetap Dimeriahkan Kegiatan Sosial

Digelar Sederhana, HUT Kabupaten Sleman ke-109 Tetap Dimeriahkan Kegiatan Sosial

Senin, 05 Mei 2025
BPN Ungkap Dugaan Jaringan di Mafia Tanah Warga Kasihan Bantul

BPN Ungkap Dugaan Jaringan di Mafia Tanah Warga Kasihan Bantul

Senin, 05 Mei 2025
Atap SD Kledokan Roboh, Bupati Sleman Putuskan Bulan Ini Langsung Direnovasi

Atap SD Kledokan Roboh, Bupati Sleman Putuskan Bulan Ini Langsung Direnovasi

Senin, 05 Mei 2025
Dianggap Tidak Berkontribusi Bagi Masyarakat, Pemkab Gunungkidul Akan Panggil Pihak UNY

Dianggap Tidak Berkontribusi Bagi Masyarakat, Pemkab Gunungkidul Akan Panggil Pihak UNY

Senin, 05 Mei 2025
Marak Kasus Mafia Tanah di Bantul, Bupati Abdul Halim Muslih: Kalau Perlu Bentuk ...

Marak Kasus Mafia Tanah di Bantul, Bupati Abdul Halim Muslih: Kalau Perlu Bentuk ...

Senin, 05 Mei 2025