Berita , D.I Yogyakarta

Sidang Putusan Mantan Lurah Maguwoharjo, Kasidi Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Mantan lurah maguwoharjo
Sidang pembacaan putusan terhadap mantan Lurah Maguwoharjo di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (24/3/2025). (Foto: Kejati DIY)

HARIANE - Pengadilan Negeri Yogyakarta melaksanakan sidang pembacaan putusan terhadap mantan Lurah Maguwoharjo, Kasidi, pada Senin (24/3/2025).

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara terhadap Kasidi selama dua tahun dan denda sebesar Rp 50 juta.

“Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Herwatan, Senin (24/3/2025).

Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum Kasidi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 99.373.000 dengan ketentuan bahwa apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.

Apabila harta benda yang disita tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Kasidi harus menjalani pidana penjara sebagai pengganti selama satu tahun.

“Atas putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa Kasidi dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir,” terangnya.

Untuk diketahui, Kasidi dinyatakan sebagai terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi mafia tanah terkait pemanfaatan tanah kas desa (TKD) Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, selama periode 2021 hingga 2023.

Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan bahwa Kasidi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Kedua, melanggar Pasal 11 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk menjatuhkan pidana terhadap Kasidi dengan hukuman penjara selama lima tahun enam bulan serta denda sebesar Rp 250 juta, subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, Kasidi juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 99.373.000, dengan subsider pidana penjara selama tiga tahun.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

BEM SI Bakal Gelar Aksi Serentak 25-27 dan 28 Juli 2025, Kritisi Kebijakan ...

BEM SI Bakal Gelar Aksi Serentak 25-27 dan 28 Juli 2025, Kritisi Kebijakan ...

Senin, 21 Juli 2025
Polres Kulon Progo Selidiki Kasus Pencurian Toko Berjejaring

Polres Kulon Progo Selidiki Kasus Pencurian Toko Berjejaring

Senin, 21 Juli 2025
Kebakaran di Tambora Jakbar Hari ini Hanguskan 70 Rumah, Polisi Dirikan Posko

Kebakaran di Tambora Jakbar Hari ini Hanguskan 70 Rumah, Polisi Dirikan Posko

Senin, 21 Juli 2025
Koperasi Merah Putih di Kulon Progo Siap secara Kelembagaan

Koperasi Merah Putih di Kulon Progo Siap secara Kelembagaan

Senin, 21 Juli 2025
Polda DIY Sita 2.338 Botol Miras Ilegal dari KRYD, Operasi Masih Terus Berlanjut

Polda DIY Sita 2.338 Botol Miras Ilegal dari KRYD, Operasi Masih Terus Berlanjut

Senin, 21 Juli 2025
Festival Kuliner Mataram 2025 di Pantai Baru Bantul, Ada Pertunjukan Seni hingga Kuliner ...

Festival Kuliner Mataram 2025 di Pantai Baru Bantul, Ada Pertunjukan Seni hingga Kuliner ...

Senin, 21 Juli 2025
Peluncuran Koperasi Desa Merah Putih, Sri Sultan: Penguatan Ekonomi Berbasis Potensi Lokal

Peluncuran Koperasi Desa Merah Putih, Sri Sultan: Penguatan Ekonomi Berbasis Potensi Lokal

Senin, 21 Juli 2025
Kecelakaan di Sanden Bantul, Toyota Avanza Tabrak Motor Parkir di Pinggir Jalan, Satu ...

Kecelakaan di Sanden Bantul, Toyota Avanza Tabrak Motor Parkir di Pinggir Jalan, Satu ...

Senin, 21 Juli 2025
Kecelakaan di Sanden Bantul Hari ini, Mobil Seruduk Motor Sampai Tercebur Sungai

Kecelakaan di Sanden Bantul Hari ini, Mobil Seruduk Motor Sampai Tercebur Sungai

Senin, 21 Juli 2025
‎Ribuan Kendaraan Ditilang Selama Sepekan Operasi Patuh Progo di Bantul, Berkendara Dibawah Umur ...

‎Ribuan Kendaraan Ditilang Selama Sepekan Operasi Patuh Progo di Bantul, Berkendara Dibawah Umur ...

Senin, 21 Juli 2025