Berita , D.I Yogyakarta
Sidang Putusan Mantan Lurah Maguwoharjo, Kasidi Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara

HARIANE - Pengadilan Negeri Yogyakarta melaksanakan sidang pembacaan putusan terhadap mantan Lurah Maguwoharjo, Kasidi, pada Senin (24/3/2025).
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara terhadap Kasidi selama dua tahun dan denda sebesar Rp 50 juta.
“Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Herwatan, Senin (24/3/2025).
Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum Kasidi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 99.373.000 dengan ketentuan bahwa apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.
Apabila harta benda yang disita tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Kasidi harus menjalani pidana penjara sebagai pengganti selama satu tahun.
“Atas putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa Kasidi dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir,” terangnya.
Untuk diketahui, Kasidi dinyatakan sebagai terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi mafia tanah terkait pemanfaatan tanah kas desa (TKD) Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, selama periode 2021 hingga 2023.
Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan bahwa Kasidi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Kedua, melanggar Pasal 11 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk menjatuhkan pidana terhadap Kasidi dengan hukuman penjara selama lima tahun enam bulan serta denda sebesar Rp 250 juta, subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, Kasidi juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 99.373.000, dengan subsider pidana penjara selama tiga tahun.****