Berita , Jabar

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis di Majalengka, Begini Pengakuan Pelaku

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
pabrik tembakau sintetis di Majalengka
Polisi bongkar pabrik tembakau sintetis di Majalengka, Jabar. (Instagram/humaspoldajabar)

HARIANE – Rabu, 2 Oktober 2024 Polisi melakukan konferensi pers terkait kasus tindak pidana pembuatan narkotika atau pabrik tembakau sintetis di Majalengka, Jawa Barat.

Dalam kasus ini, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka berhasil mengamankan dua tersangka, yaitu RAA dan ZJM.

Dimana posisi tersangka RAA sebagai orang yang memproduksi narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis (sinte) dan ZJM sebagai kurir.

Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto mengatakan kalau terbongkarnya praktik produksi sinte skala rumahan di Majalengka berkat laporan dari masyarakat.

“Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang peredaran tembakau sintetis di Kecamatan Ligung. Setelah dilakukan penyelidikan, tim mengidentifikasi tersangka RAA yang akhirnya ditangkap di sebuah kamar kos di Blok Senen Garogol, Desa Buntu, Kecamatan Ligung, pada Rabu (25/09) sekitar pukul 06.00 WIB pagi,” jelasnya.

Pabrik Tembakau Sintetis di Majalengka Sudah Beroperasi 4 Bulan

Berdasarkan pengakuan tersangka RAA, pabrik tembakau sintetis di Majalengka miliknya sudah beroperasi selama empat bulan.

Dengan modal awal Rp 3 juta, tersangka RAA mengaku bisa memproduksi sinte sebanyak tujuh kali dan bisa meraup keuntungan mencapai Rp 35 juta.

Kepada penyidik, RAA mengaku mendapatkan bahan baku melalui akun media sosial Instagram bernama DWATIGRISSGROUP yang diduga berdomisili di Bandung.

Sementara untuk peredarannya, RAA bekerja sama dengan dua kurir dimana salah satunya yaitu ZJM yang berhasil diamankan di Kecamatan Dawuan.

Dari pabrik rumahan milik RAA, Polisi berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti seperti 2,9247 gram bibit sinte, 102,5051 gram sinte siap edar dan berbagai alat produksi lainnya.

Atas perbuatannya, RRA dikenakan Pasal 113 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kenalkan Filosofi Kintsugi, Karya Seniman Ageng Marhaendika Ditampilkan di Artotel Suites Bianti

Kenalkan Filosofi Kintsugi, Karya Seniman Ageng Marhaendika Ditampilkan di Artotel Suites Bianti

Sabtu, 12 Oktober 2024 12:34 WIB
Modal 2 Botol Air Mineral, Pasangan Bisa Mesum di Warung Bukit Lampu Padang

Modal 2 Botol Air Mineral, Pasangan Bisa Mesum di Warung Bukit Lampu Padang

Sabtu, 12 Oktober 2024 12:22 WIB
Persiapan Haji 2025 : Kebijakan Murur dan Tanazul Diperkuat

Persiapan Haji 2025 : Kebijakan Murur dan Tanazul Diperkuat

Sabtu, 12 Oktober 2024 11:03 WIB
Wakil Ketua DPRD Gunungkidul Akan Terima Mobil Dinas Baru

Wakil Ketua DPRD Gunungkidul Akan Terima Mobil Dinas Baru

Sabtu, 12 Oktober 2024 11:02 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 12 Oktober 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 12 Oktober 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 12 Oktober 2024 10:59 WIB
Wow! Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 12 Oktober 2024 Naik Lagi, Cek ...

Wow! Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 12 Oktober 2024 Naik Lagi, Cek ...

Sabtu, 12 Oktober 2024 10:58 WIB
DP3 Sleman Kebut Pembangunan Irigasi Perpompaan di Kelompok Tani Tiwir Moyudan

DP3 Sleman Kebut Pembangunan Irigasi Perpompaan di Kelompok Tani Tiwir Moyudan

Jumat, 11 Oktober 2024 20:14 WIB
Digelar ke-6 Kalinya, Yogyakarta Komik Weeks 2024 Usung Tema Konsisten Sekuen

Digelar ke-6 Kalinya, Yogyakarta Komik Weeks 2024 Usung Tema Konsisten Sekuen

Jumat, 11 Oktober 2024 18:58 WIB
Pihak SLB N 2 Gunungkidul Angkat Bicara Terkait Kasus Kekerasan Guru Terhadap Muridnya

Pihak SLB N 2 Gunungkidul Angkat Bicara Terkait Kasus Kekerasan Guru Terhadap Muridnya

Jumat, 11 Oktober 2024 16:13 WIB
Distribusi Beras Bulog Pakai Kendaraan Bergambar Paslon, Sekda Bantul Layangkan Surat Teguran

Distribusi Beras Bulog Pakai Kendaraan Bergambar Paslon, Sekda Bantul Layangkan Surat Teguran

Jumat, 11 Oktober 2024 14:16 WIB