Berita , Jabar

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis di Majalengka, Begini Pengakuan Pelaku

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
pabrik tembakau sintetis di Majalengka
Polisi bongkar pabrik tembakau sintetis di Majalengka, Jabar. (Instagram/humaspoldajabar)

HARIANE – Rabu, 2 Oktober 2024 Polisi melakukan konferensi pers terkait kasus tindak pidana pembuatan narkotika atau pabrik tembakau sintetis di Majalengka, Jawa Barat.

Dalam kasus ini, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka berhasil mengamankan dua tersangka, yaitu RAA dan ZJM.

Dimana posisi tersangka RAA sebagai orang yang memproduksi narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis (sinte) dan ZJM sebagai kurir.

Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto mengatakan kalau terbongkarnya praktik produksi sinte skala rumahan di Majalengka berkat laporan dari masyarakat.

“Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang peredaran tembakau sintetis di Kecamatan Ligung. Setelah dilakukan penyelidikan, tim mengidentifikasi tersangka RAA yang akhirnya ditangkap di sebuah kamar kos di Blok Senen Garogol, Desa Buntu, Kecamatan Ligung, pada Rabu (25/09) sekitar pukul 06.00 WIB pagi,” jelasnya.

Pabrik Tembakau Sintetis di Majalengka Sudah Beroperasi 4 Bulan

Berdasarkan pengakuan tersangka RAA, pabrik tembakau sintetis di Majalengka miliknya sudah beroperasi selama empat bulan.

Dengan modal awal Rp 3 juta, tersangka RAA mengaku bisa memproduksi sinte sebanyak tujuh kali dan bisa meraup keuntungan mencapai Rp 35 juta.

Kepada penyidik, RAA mengaku mendapatkan bahan baku melalui akun media sosial Instagram bernama DWATIGRISSGROUP yang diduga berdomisili di Bandung.

Sementara untuk peredarannya, RAA bekerja sama dengan dua kurir dimana salah satunya yaitu ZJM yang berhasil diamankan di Kecamatan Dawuan.

Dari pabrik rumahan milik RAA, Polisi berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti seperti 2,9247 gram bibit sinte, 102,5051 gram sinte siap edar dan berbagai alat produksi lainnya.

Atas perbuatannya, RRA dikenakan Pasal 113 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Wacana Pembangunan Kawasan Konservasi Satwa Lokal di Purwosari Mulai Direalisasikan

Wacana Pembangunan Kawasan Konservasi Satwa Lokal di Purwosari Mulai Direalisasikan

Rabu, 02 Oktober 2024 17:12 WIB
Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis di Majalengka, Begini Pengakuan Pelaku

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis di Majalengka, Begini Pengakuan Pelaku

Rabu, 02 Oktober 2024 15:08 WIB
Gegara Pecah Ban, Truk Trailer Serempet 2 Motor di Ancol Jakut

Gegara Pecah Ban, Truk Trailer Serempet 2 Motor di Ancol Jakut

Rabu, 02 Oktober 2024 14:28 WIB
Harga Cabai Rawit Turun Sebabkan Deflasi di Kota Malang

Harga Cabai Rawit Turun Sebabkan Deflasi di Kota Malang

Rabu, 02 Oktober 2024 12:13 WIB
Marissa Haque, Istri dari Ikang Fawzi Mendadak Meninggal Dunia

Marissa Haque, Istri dari Ikang Fawzi Mendadak Meninggal Dunia

Rabu, 02 Oktober 2024 10:51 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 Oktober 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 Oktober 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Rabu, 02 Oktober 2024 09:12 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 Oktober 2024 Melonjak Tajam, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 Oktober 2024 Melonjak Tajam, Berikut Rinciannya

Rabu, 02 Oktober 2024 09:05 WIB
Jadwal KRL Solo Jogja 2-4 Oktober 2024, Berangkat Pertama dari Palur

Jadwal KRL Solo Jogja 2-4 Oktober 2024, Berangkat Pertama dari Palur

Rabu, 02 Oktober 2024 07:50 WIB
Dalam Rangka Pilkada Serentak, Disdukcapil Kota Yogyakarta Percepat Proses KTP Elektronik

Dalam Rangka Pilkada Serentak, Disdukcapil Kota Yogyakarta Percepat Proses KTP Elektronik

Rabu, 02 Oktober 2024 06:30 WIB
Penggerebekan Pesta Seks Swinger di Kota Batu, 12 Pasangan Bugil Diamankan

Penggerebekan Pesta Seks Swinger di Kota Batu, 12 Pasangan Bugil Diamankan

Rabu, 02 Oktober 2024 06:30 WIB