Berita , Jabar

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis di Majalengka, Begini Pengakuan Pelaku

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
pabrik tembakau sintetis di Majalengka
Polisi bongkar pabrik tembakau sintetis di Majalengka, Jabar. (Instagram/humaspoldajabar)

HARIANE – Rabu, 2 Oktober 2024 Polisi melakukan konferensi pers terkait kasus tindak pidana pembuatan narkotika atau pabrik tembakau sintetis di Majalengka, Jawa Barat.

Dalam kasus ini, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka berhasil mengamankan dua tersangka, yaitu RAA dan ZJM.

Dimana posisi tersangka RAA sebagai orang yang memproduksi narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis (sinte) dan ZJM sebagai kurir.

Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto mengatakan kalau terbongkarnya praktik produksi sinte skala rumahan di Majalengka berkat laporan dari masyarakat.

“Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang peredaran tembakau sintetis di Kecamatan Ligung. Setelah dilakukan penyelidikan, tim mengidentifikasi tersangka RAA yang akhirnya ditangkap di sebuah kamar kos di Blok Senen Garogol, Desa Buntu, Kecamatan Ligung, pada Rabu (25/09) sekitar pukul 06.00 WIB pagi,” jelasnya.

Pabrik Tembakau Sintetis di Majalengka Sudah Beroperasi 4 Bulan

Berdasarkan pengakuan tersangka RAA, pabrik tembakau sintetis di Majalengka miliknya sudah beroperasi selama empat bulan.

Dengan modal awal Rp 3 juta, tersangka RAA mengaku bisa memproduksi sinte sebanyak tujuh kali dan bisa meraup keuntungan mencapai Rp 35 juta.

Kepada penyidik, RAA mengaku mendapatkan bahan baku melalui akun media sosial Instagram bernama DWATIGRISSGROUP yang diduga berdomisili di Bandung.

Sementara untuk peredarannya, RAA bekerja sama dengan dua kurir dimana salah satunya yaitu ZJM yang berhasil diamankan di Kecamatan Dawuan.

Dari pabrik rumahan milik RAA, Polisi berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti seperti 2,9247 gram bibit sinte, 102,5051 gram sinte siap edar dan berbagai alat produksi lainnya.

Atas perbuatannya, RRA dikenakan Pasal 113 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Ads Banner

BERITA TERKINI

4 SMP di Gunungkidul Ini Buka Kelas Khusus Olahraga

4 SMP di Gunungkidul Ini Buka Kelas Khusus Olahraga

Selasa, 06 Mei 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji 2025 Berangkat 7 Mei, Ada 23 Kloter

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji 2025 Berangkat 7 Mei, Ada 23 Kloter

Selasa, 06 Mei 2025
Mantap! Harga Emas Antam Hari ini Selasa 6 Mei 2025 Kembali Meroket

Mantap! Harga Emas Antam Hari ini Selasa 6 Mei 2025 Kembali Meroket

Selasa, 06 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 6 Mei 2025 Stabil, Cek Rincian Lengkapnya ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 6 Mei 2025 Stabil, Cek Rincian Lengkapnya ...

Selasa, 06 Mei 2025
Geger Bocah Hanyut di Banguntapan Bantul, Begini Kronologinya

Geger Bocah Hanyut di Banguntapan Bantul, Begini Kronologinya

Senin, 05 Mei 2025
Hujan Lebat dan Angin Kencang di Sleman Sebabkan Sejumlah Pohon Tumbang, 1 Orang ...

Hujan Lebat dan Angin Kencang di Sleman Sebabkan Sejumlah Pohon Tumbang, 1 Orang ...

Senin, 05 Mei 2025
BPN Bantul Bakal Lakukan Blokir Internal Sertifikat Korban Mafia Tanah di Tamantirto Kasihan

BPN Bantul Bakal Lakukan Blokir Internal Sertifikat Korban Mafia Tanah di Tamantirto Kasihan

Senin, 05 Mei 2025
Digelar Sederhana, HUT Kabupaten Sleman ke-109 Tetap Dimeriahkan Kegiatan Sosial

Digelar Sederhana, HUT Kabupaten Sleman ke-109 Tetap Dimeriahkan Kegiatan Sosial

Senin, 05 Mei 2025
BPN Ungkap Dugaan Jaringan di Mafia Tanah Warga Kasihan Bantul

BPN Ungkap Dugaan Jaringan di Mafia Tanah Warga Kasihan Bantul

Senin, 05 Mei 2025
Atap SD Kledokan Roboh, Bupati Sleman Putuskan Bulan Ini Langsung Direnovasi

Atap SD Kledokan Roboh, Bupati Sleman Putuskan Bulan Ini Langsung Direnovasi

Senin, 05 Mei 2025