Berita , Jabar

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis di Majalengka, Begini Pengakuan Pelaku

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
pabrik tembakau sintetis di Majalengka
Polisi bongkar pabrik tembakau sintetis di Majalengka, Jabar. (Instagram/humaspoldajabar)

HARIANE – Rabu, 2 Oktober 2024 Polisi melakukan konferensi pers terkait kasus tindak pidana pembuatan narkotika atau pabrik tembakau sintetis di Majalengka, Jawa Barat.

Dalam kasus ini, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka berhasil mengamankan dua tersangka, yaitu RAA dan ZJM.

Dimana posisi tersangka RAA sebagai orang yang memproduksi narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis (sinte) dan ZJM sebagai kurir.

Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto mengatakan kalau terbongkarnya praktik produksi sinte skala rumahan di Majalengka berkat laporan dari masyarakat.

“Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang peredaran tembakau sintetis di Kecamatan Ligung. Setelah dilakukan penyelidikan, tim mengidentifikasi tersangka RAA yang akhirnya ditangkap di sebuah kamar kos di Blok Senen Garogol, Desa Buntu, Kecamatan Ligung, pada Rabu (25/09) sekitar pukul 06.00 WIB pagi,” jelasnya.

Pabrik Tembakau Sintetis di Majalengka Sudah Beroperasi 4 Bulan

Berdasarkan pengakuan tersangka RAA, pabrik tembakau sintetis di Majalengka miliknya sudah beroperasi selama empat bulan.

Dengan modal awal Rp 3 juta, tersangka RAA mengaku bisa memproduksi sinte sebanyak tujuh kali dan bisa meraup keuntungan mencapai Rp 35 juta.

Kepada penyidik, RAA mengaku mendapatkan bahan baku melalui akun media sosial Instagram bernama DWATIGRISSGROUP yang diduga berdomisili di Bandung.

Sementara untuk peredarannya, RAA bekerja sama dengan dua kurir dimana salah satunya yaitu ZJM yang berhasil diamankan di Kecamatan Dawuan.

Dari pabrik rumahan milik RAA, Polisi berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti seperti 2,9247 gram bibit sinte, 102,5051 gram sinte siap edar dan berbagai alat produksi lainnya.

Atas perbuatannya, RRA dikenakan Pasal 113 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Cegah Kebocoran Retribusi, Bupati Endah Wacanakan Lelang Retribusi Wisata

Cegah Kebocoran Retribusi, Bupati Endah Wacanakan Lelang Retribusi Wisata

Rabu, 28 Mei 2025
Puluhan Petugas Retribusi Wisata Gunungkidul Ikuti Deklarasi Anti Pungutan Liar, Ini Tujuannya

Puluhan Petugas Retribusi Wisata Gunungkidul Ikuti Deklarasi Anti Pungutan Liar, Ini Tujuannya

Rabu, 28 Mei 2025
Selain Seno, Sapi Lain Milik Warga Gunungkidul Juga Dibeli Presiden Prabowo untuk Idul ...

Selain Seno, Sapi Lain Milik Warga Gunungkidul Juga Dibeli Presiden Prabowo untuk Idul ...

Rabu, 28 Mei 2025
Berbagai Isu Bersliweran di Tagar JusticeForArgo, Kepolisian Klarifikasi

Berbagai Isu Bersliweran di Tagar JusticeForArgo, Kepolisian Klarifikasi

Rabu, 28 Mei 2025
Dukung Ketahanan Pangan, Sejumlah Kelompok Tani Terima Bantuan Alsintan

Dukung Ketahanan Pangan, Sejumlah Kelompok Tani Terima Bantuan Alsintan

Rabu, 28 Mei 2025
Pasca Kejadian Ledakan, SPBU di Letjend Suprapto Gedongtengen Berhenti Operasi

Pasca Kejadian Ledakan, SPBU di Letjend Suprapto Gedongtengen Berhenti Operasi

Selasa, 27 Mei 2025
Kecelakaan Maut Libatkan Mahasiswa UGM, Begini Tanggapan Pihak Kampus

Kecelakaan Maut Libatkan Mahasiswa UGM, Begini Tanggapan Pihak Kampus

Selasa, 27 Mei 2025
Kasus Korupsi TKD, Lurah Sampang Divonis 2 Tahun Penjara dan Membayar Uang Pengganti ...

Kasus Korupsi TKD, Lurah Sampang Divonis 2 Tahun Penjara dan Membayar Uang Pengganti ...

Selasa, 27 Mei 2025
Ledakan di SPBU Letjend Suprapto Gedongtengen Jogja, 5 Orang Luka-luka

Ledakan di SPBU Letjend Suprapto Gedongtengen Jogja, 5 Orang Luka-luka

Selasa, 27 Mei 2025
Kecelakaan Maut BMW Vs Motor yang Tewaskan Mahasiswa FH UGM, Polisi Segera Menetapkan ...

Kecelakaan Maut BMW Vs Motor yang Tewaskan Mahasiswa FH UGM, Polisi Segera Menetapkan ...

Selasa, 27 Mei 2025