Berita , D.I Yogyakarta
Kasus Penipuan Modus Lelang Fiktif di Jogja, Korban Alami Kerugian Hingga Rp 47 Juta
HARIANE - Kasus penipuan berkedok lelang fiktif di Jogja, diungkap oleh Satreskrim Polresta Yogyakarta.
Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil membekuk pelaku yang sudah merugikan banyak korban hingga ratusan juta rupiah.
Untuk pelapor sendiri yang merupoakan korban terakhir sebelum pelaku ditangkap mengalami kerugian hingga Rp 47 Juta.
Kronologi Kasus Penipuan Modus Lelang Fiktif di Jogja
Satreskrim Polresta Yogyakarta dalam konferensi pers pada Selesa siang 25 Juli 2023 mengatakan bahwa Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus penipuan atau penggelapan berkedok lelang yang ternyata hanya fiktif belaka.
Setelah korban mentransfer sejumlah uang, namun barang yang dinyatakan lelang tersebut tidak kunjung datang.
Dalam keterangan persnya, Kasubnit Satreskrim menyampaikan tindak penipuan berkedok lelang fiktif di Jogja tersebut terjadi pada 12 Juni 2023, di Teras 2 Malioboro Jalan Mataram, Danurejan, Yogyakarta.
Kasus tersebut berawal ketika pelaku menawarkan mobil dan sepeda motor yang katanya hasil lelang dari kantor MA (Mahkamah Agung) dengan harga murah kepada korban.
Kemudian korban tertarik dan mentransfer sejumlah uang kepada tersangka, namun sampai dengan saat ini barang yang dikatakannya lelang yakni kendaraan yang sudah di tawarkan tersangka tersebut tidak kunjung di serahkan kepada korban.
Sementara itu uang yang sudah di berikan korban kepada tersangka sudah habis digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Diketahui bahwa total kerugian korban sebesar Rp 47 juta, dimana uang tersebut di transfer beberapa kali ke rekening BCA tersangka.