Berita , D.I Yogyakarta

Polisi Ringkus Penjual Miras Oplosan yang Tewaskan Tiga Warga Bantul

profile picture Andi May
Andi May
Polisi Ringkus Penjual Miras Oplosan yang Tewaskan Tiga Warga Bantul
Ilustrasi penangkapan penjual miras oplosan yang tewaskan tiga warga Kabupaten Bantul. (Foto: Diegoattorney/Pixabay).

HARIANE - Jajaran Polres Bantul meringkus dua orang tersagka penjual minuman keras (Miras) Oplosan yang menewaskan tiga warga Bantul

Kedua pria berinisial berinisial N (42) dan ARI (46) warga Poncosari, Srandakan, Bantul, DI Yogyakarta ditangkap di kediamannya, Kamis 12 Oktober 2023. 

Penangkapan kedua tersangka dibenarkan Kasi Humas Polres Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana saat dihubungi Hariane, Jumat 13 Oktober 2023. 

"Mereka diduga mengoplos miras lalu menjualnya ke para korban," ujar Jeffry. 

Korban tewas yakni, M (43, H (39) dan S (44) warga Srandakan, Bantul DI Yogyakarta. 

Jeffry menerangkan dari tangan kedua tersangka, kepolisian menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan produksi dan penjualan miras oplosan. 

"Tiga unit handphone, satu botol minuman air mineral dan satu botol minuman beralkhol," ucapnya. 

Kepolisian telah mengirimkan sisa alkohol yang digunakan keduanya ke laboratorium untuk melakukan uji lab terkait zat yang ada di dalam miras oplosan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia. 

Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Bantul guna penyelidikan lebih lanjut. 

N dan ARI dijerat Pasal 204 KUHP tentang tindak pidana menjual, menawarkan, menerimakan atau membagi - bagikan barang berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang. 

Sebelumnya, sebanyak enam warga Bantul dan satu warga Kulonprogo dikabarkan meninggal dunia usai mengonsumsi Miras Oplosan di tiga lokasi yang berbeda. 

Para korban mengeluhkan sakit mata hingga tidak dapat melihat dan sesak nafas yang berujung meninggal dunia. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Terpilih Lagi! Begini Profil Ketua Umum Tidar 2025-2030, Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo

Terpilih Lagi! Begini Profil Ketua Umum Tidar 2025-2030, Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo

Sabtu, 17 Mei 2025
Nekat Langgar 6 Larangan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi ini, Siap-siap Didenda ...

Nekat Langgar 6 Larangan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi ini, Siap-siap Didenda ...

Sabtu, 17 Mei 2025
Pakai Visa Kerja untuk Haji, 117 WNI Ditangkap dan Dipulangkan dari Arab Saudi

Pakai Visa Kerja untuk Haji, 117 WNI Ditangkap dan Dipulangkan dari Arab Saudi

Sabtu, 17 Mei 2025
Bamuskal Bantul Torehkan Sejarah, Gelar Apel Akbar Pertama di Indonesia dengan Pesan Kolaborasi

Bamuskal Bantul Torehkan Sejarah, Gelar Apel Akbar Pertama di Indonesia dengan Pesan Kolaborasi

Sabtu, 17 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 17 Mei 2025 Turun Rp 20.000 per ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 17 Mei 2025 Turun Rp 20.000 per ...

Sabtu, 17 Mei 2025
Daftar Jemaah Haji Berangkat 18 Mei 2025 : Jadwal dan Kloter

Daftar Jemaah Haji Berangkat 18 Mei 2025 : Jadwal dan Kloter

Sabtu, 17 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 17 Mei 2025 Naik atau Turun Lagi? ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 17 Mei 2025 Naik atau Turun Lagi? ...

Sabtu, 17 Mei 2025
Dari Emping Hingga Mangrove: Bantul Pamerkan Potensi Wisata Lewat Njlajah Milankori

Dari Emping Hingga Mangrove: Bantul Pamerkan Potensi Wisata Lewat Njlajah Milankori

Sabtu, 17 Mei 2025
Modal PNM Mekaar Merajut Benang-benang Harapan Supartini dan Komunitas Perempuan Difabel di Bantul

Modal PNM Mekaar Merajut Benang-benang Harapan Supartini dan Komunitas Perempuan Difabel di Bantul

Jumat, 16 Mei 2025
12 Kalurahan di Gunungkidul Sudah Mendirikan Koperasi Merah Putih, Mana Saja?

12 Kalurahan di Gunungkidul Sudah Mendirikan Koperasi Merah Putih, Mana Saja?

Jumat, 16 Mei 2025