Berita , D.I Yogyakarta
Polisi Ringkus Penjual Miras Oplosan yang Tewaskan Tiga Warga Bantul
HARIANE - Jajaran Polres Bantul meringkus dua orang tersagka penjual minuman keras (Miras) Oplosan yang menewaskan tiga warga Bantul
Kedua pria berinisial berinisial N (42) dan ARI (46) warga Poncosari, Srandakan, Bantul, DI Yogyakarta ditangkap di kediamannya, Kamis 12 Oktober 2023.
Penangkapan kedua tersangka dibenarkan Kasi Humas Polres Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana saat dihubungi Hariane, Jumat 13 Oktober 2023.
"Mereka diduga mengoplos miras lalu menjualnya ke para korban," ujar Jeffry.
Korban tewas yakni, M (43, H (39) dan S (44) warga Srandakan, Bantul DI Yogyakarta.
Jeffry menerangkan dari tangan kedua tersangka, kepolisian menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan produksi dan penjualan miras oplosan.
"Tiga unit handphone, satu botol minuman air mineral dan satu botol minuman beralkhol," ucapnya.
Kepolisian telah mengirimkan sisa alkohol yang digunakan keduanya ke laboratorium untuk melakukan uji lab terkait zat yang ada di dalam miras oplosan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia.
Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Bantul guna penyelidikan lebih lanjut.
N dan ARI dijerat Pasal 204 KUHP tentang tindak pidana menjual, menawarkan, menerimakan atau membagi - bagikan barang berbahaya bagi jiwa atau kesehatan orang.
Sebelumnya, sebanyak enam warga Bantul dan satu warga Kulonprogo dikabarkan meninggal dunia usai mengonsumsi Miras Oplosan di tiga lokasi yang berbeda.
Para korban mengeluhkan sakit mata hingga tidak dapat melihat dan sesak nafas yang berujung meninggal dunia.