HARIANE - Polisi sita ratusan botol miras jenis AL pada Senin, 27 Maret 2023 siang.
Miras tersebut didapat dari seorang penjual inisial YS (40) warga Padukuhan Pacar, Wonokromo, Kapanewon Pleret, Bantul.
Penyitaan ratusan botol miras ini dalam rangka operasi cipta kondisi selama bulan Ramadhan 2023 oleh Polsek Pleret.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry menyebutkan, dalam razia ini polisi menyita sebanyak 110 botol minuman keras jenis AL.
Selain itu, polisi juga menyita 20 botol minuman energi bermerk sebagai bahan campuran serta dua buah galon yang digunakan untuk menampung miras oplosan.
Jeffry mengatakan, dalam kegiatan operasi miras, Polsek Pleret melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan pada pukul 12.50 WIB sampai 14.00 WIB.
Saat itu lah petugas mendapatkan minuman keras berwarna kuning yang sudah dikemas dalam botol plastik dan disimpan di dalam lemari yang bersangkutan.
Minuman keras itu, kata Jeffry diproduksi sendiri oleh yang bersangkutan dan dijual secara diam-diam di rumahnya.
"YS memproduksi minuman keras jenis AL tersebut secara mandiri dan dijual di rumahnya secara tertutup," katanya, Senin, 27 Maret 2023.
Dari razia ini, YS dan beberapa barang bukti telah diamankan di Polsek Pleret untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Belum lama ini Kapolres Bantul AKBP Ihsan menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran miras, terlebih di bulan Ramadhan 2023 ini untuk menciptakan kondisi Bantul yang aman dan nyaman.
"Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran miras ilegal, karena biasanya setiap kejahatan diawali dengan mengkonsumsi miras. Apabila masyarakat mengetahui adanya jual beli miras di lingkungannya dapat melaporkannya ke kepolisian terdekat," katanya.****