Berita , D.I Yogyakarta
Polisi Tangkap 3 Pelaku Pencurian Modus Ganjal ATM di Jogja, Korban Rugi Puluhan Juta
Tim Red 3
Tiga pelaku pencurian modus ganjal ATM di Jogja berhasil ditangkap. (Dok. Polresta Yogyakarta)
Transaksi yang tidak pernah dilakukannya tersebut terjadi sekitar pukul 21.00 WIB. Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Yogyakarta.
Setelah dilakukan penyelidikan, para tersangka kemudian berhasil ditangkap di wilayah Jawa Tengah pada 23 April 2024.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para tersangka melancarkan aksinya dengan modus ganjal ATM.
Mereka memasang benda kecil di lubang kartu ATM untuk mencegah kartu keluar. Saat ada korban yang kesulitan mengambil kartunya, mereka kemudian berpura-pura menawarkan bantuan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka pencurian modus ganjal ATM di Jogja ini disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. ****