Berita , Nasional , D.I Yogyakarta
Polisi Ungkap Motif Kasus Mutilasi Mahasiswa di Sleman, Korban dan Pelaku Kenal Lewat Media Sosial
Menurut keterangan pelaku, keduanya panik karena mengetahui korban R tidak bernyawa. Kedua tersangka lalu memutuskan untuk memutilasi korban demi menghilangkan jejak.
“Para pelaku panik dan berniat menghilangkan jejak,” Sambung pihak kepolisian.
Pelaku Sempat Merebus Daging Korban
Di TKP kasus mutilasi mahasiswa di Sleman, pihak berwajib juga mengamankan beberapa barang bukti seperti ember, talenan, tali, panci, pisau, cangkul, kompor gas, dan tabung gas.
Polda DIY juga mengonfirmasi bahwa kedua pelaku sempat melakukan kegiatan “memasak” korban dengan maksud menghilangkan sidik jari.
Atas tindakan keji tersebut, pelaku dikenakan pasal pidana berlapis diantaranya Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan kurungan maksimal 20 tahun, pasal 338 dengan kurungan paling lama 15 tahun, pasal 170 ayat 2 dan 3 tentang kekerasan secara bersama dengan penjara paling lama 12 tahun, serta pasal 351 ayat 3 dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun.
Terhadap kasus mutilasi mahasiswa di Sleman ini, Polda DIY masih melakukan beberapa tes DNA lanjutan untuk mencocokkan dengan keluarga korban. ****