Berita , Jabar
Polisi Ungkap Penemuan Jasad Pelajar di Pameungpeuk Bandung, Pelaku Tak Terima Orang Tua Dihina Korban
Tim Red 4
Penemuan jasad pelajar di Pameungpeuk Bandung ternyata dilatarbelakangi sakit hati pelaku terhadap korban. (Foto: Instagram/polrestabandung)
PH kemudian membawa jasad korban dan membuangnya ke parit pada Jumat, 12 Januari 2024 pukul 02.00 WIB.
Tersangka juga mengambil kendaraan dan ponsel milik korban kemudian dijual kepada tersangka AA yang juga ikut diamankan polisi.
Tersangka kasus penemuan jasad pelajar di Pameungpeuk Bandung tersebut diancam Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016, Pasal 338 KUHPidana, Pasal 339 KUHPidana, Pasal 365 KUHP
dan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. ****