Berita , Pilihan Editor
Polisi Ungkap Peredaran Ganja Lintas Sumatera Jawa, Berhasil Sita 214 Kg Ganja
![profile picture Tri Lestari](https://hariane.com/file/2022/01/unknown-47.png)
Tri Lestari
Konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran ganja lintas Sumatera Jawa. (Foto: Polres Metro Jakarta Barat)
Lebih lanjut, Endra Zulpan juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengetahui identitas dari orang yang menyuruh NP tersebut dan telah memasukannya dalam DPO.
“Seseorang tersebut sudah kita dapatkan identitasnya dan saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka ini jaringan Sumatera-Jawa,” ujarnya.
BACA JUGA : Peternak Beri Makan Ayam Dengan Ganja di Thailand Utara, Diklaim Bisa Tingkatkan Kualitas Daging dan TelurPelaku selanjutnya akan dikenakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, atau denda Rp 10 miliar. Demikian informasi mengenai polisi ungkap peredaran ganja lintas Sumatera Jawa dengan menyita barang bukti ganja seberat 214 kg. ****