Berita , D.I Yogyakarta
Polres Bantul Ungkap Jaringan Narkoba, Puluhan Ribu Pil Terlarang Disita
Yohanes Angga
Ribuan barang bukti pil dan tersangka kasus peredaran narkoba yang dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Jumat 14 Maret 2025. Foto/Yohanes Angga.
Sementara itu, salah satu pelaku, Babe mengaku baru sebulan menjalankan bisnis ini. Transaksinya ia lakukan melalui online.
"Selama ini komunikasi lewat telepon. Kalau jualnya lewat COD atau ketemu di jalan," tuturnya.
Ia mengaku membeli pil tersebut seharga Rp 800 ribu per tablet, kemudian akan ia jual Rp 1 juta.
Adapun, para tersangka dijerat dengan pasal 435 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, ancamannya pidana paling lama 12 tahun penjara.****