Berita , D.I Yogyakarta

Polres Bantul Ungkap Jaringan Narkoba, Puluhan Ribu Pil Terlarang Disita

profile picture Yohanes Angga
Yohanes Angga
Polres Bantul Ungkap Jaringan Narkoba, Puluhan Ribu Pil Terlarang Disita
Ribuan barang bukti pil dan tersangka kasus peredaran narkoba yang dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Jumat 14 Maret 2025. Foto/Yohanes Angga.

HARIANE - Polres Bantul berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan nasional. Sebanyak 84 ribu pil berbagai merek turut disita dari dua orang tersangka.

Kasatresnarkoba Polres Bantul, Iptu Tito Maharestu mengatakan, jaringan ini terungkap setelah pihaknya mengamankan beberapa orang pengguna di sebuah rumah di wilayah Sewon, Bantul pada 11 Februari 2025 lalu.

"Kami melakukan penangkapan terhadap pria berinisial TW. Saat dilakukan pemeriksaan, kami menemukan sembilan buah klip berisi pil warna putih berlambang Y. TW mengaku barang tersebut diperoleh dari temannya berinisial S alias Babe," katanya saat acara konferensi pers di Mapolres Bantul, Jumat 14 Maret 2025.

Pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan. S alias Babe bisa diamankan di rumahnya di wilayah Ngampilan, Kota Yogyakarta.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menemukan sebanyak 900 butir pil berlogo Y.

Tito menyebut S alias Babe mengaku masih menyimpan pil di kosnya di wilayah Gamping, Sleman.

Di sana, pihaknya menemukan 30 tablet yang masing-masing tablet berisi 1000 butir pil berlogo Y. 

Setelah itu pihaknya kembali melakukan pengembangan, Babe mengaku menerima barang tersebut dari seseorang bermama Botak yang dikirim melalui jasa ekspedisi. 

"Kami melakukan penyelidikan, dan hasilnya kami mengamankan seseorang berinisial IK alias Mali di rumahnya di Pasar Rebo, Jakarta Timur," katanya. 

Pihaknya juga mengamankan 50 tablet yang masing-masing tablet berisi pil berlogo LL, dua tablet berisi pil berlogo Y, 40 tablet bertuliskan mersi atarax dan aprazolam. 

Tito menyebut para tersangka rencananya akan mengedarkan puluhan ribu pil tersebut di Jawa dan luar Jawa.

Saat ini pihaknya telah menetapkan Botak sebagai DPO karena diduga sebagai pengendali bisnis haram tersebut.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kecelakaan di Jalan Cianjur-Cipanas Hari ini Libatkan Bus, Truk, dan Motor

Kecelakaan di Jalan Cianjur-Cipanas Hari ini Libatkan Bus, Truk, dan Motor

Sabtu, 15 Maret 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 15 Maret 2025 Turun Tipis, Cek Rinciannya ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 15 Maret 2025 Turun Tipis, Cek Rinciannya ...

Sabtu, 15 Maret 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 15 Maret 2025 Makin Melambung Tinggi, Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 15 Maret 2025 Makin Melambung Tinggi, Cek ...

Sabtu, 15 Maret 2025
Tak Bisa Beroperasi, Kelompok Penambang Progo Kesulitan Cari Izin

Tak Bisa Beroperasi, Kelompok Penambang Progo Kesulitan Cari Izin

Sabtu, 15 Maret 2025
Jelang Mudik Lebaran 2025, Petugas Mulai Rutinkan Ramp Check Kendaraan

Jelang Mudik Lebaran 2025, Petugas Mulai Rutinkan Ramp Check Kendaraan

Sabtu, 15 Maret 2025
80% Jamaah Reguler Lunasi Biaya Haji, Kemenag Buka Pelunasan Tahap 2

80% Jamaah Reguler Lunasi Biaya Haji, Kemenag Buka Pelunasan Tahap 2

Jumat, 14 Maret 2025
Driver Ojol Alami Kecelakaan di Penggaron Semarang, Diduga Korban Balap Liar

Driver Ojol Alami Kecelakaan di Penggaron Semarang, Diduga Korban Balap Liar

Jumat, 14 Maret 2025
Polres Bantul Ungkap Jaringan Narkoba, Puluhan Ribu Pil Terlarang Disita

Polres Bantul Ungkap Jaringan Narkoba, Puluhan Ribu Pil Terlarang Disita

Jumat, 14 Maret 2025
Seorang Lansia di Gunungkidul Ditemukan Meninggal dan Telah Membusuk di Rumah

Seorang Lansia di Gunungkidul Ditemukan Meninggal dan Telah Membusuk di Rumah

Jumat, 14 Maret 2025
Satpol PP Bantul Segel 6 Tempat Pembakaran Sampah Ilegal di TPA Piyungan

Satpol PP Bantul Segel 6 Tempat Pembakaran Sampah Ilegal di TPA Piyungan

Jumat, 14 Maret 2025