Berita , D.I Yogyakarta
Polres Bantul Ungkap Jaringan Narkoba, Puluhan Ribu Pil Terlarang Disita
HARIANE - Polres Bantul berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan nasional. Sebanyak 84 ribu pil berbagai merek turut disita dari dua orang tersangka.
Kasatresnarkoba Polres Bantul, Iptu Tito Maharestu mengatakan, jaringan ini terungkap setelah pihaknya mengamankan beberapa orang pengguna di sebuah rumah di wilayah Sewon, Bantul pada 11 Februari 2025 lalu.
"Kami melakukan penangkapan terhadap pria berinisial TW. Saat dilakukan pemeriksaan, kami menemukan sembilan buah klip berisi pil warna putih berlambang Y. TW mengaku barang tersebut diperoleh dari temannya berinisial S alias Babe," katanya saat acara konferensi pers di Mapolres Bantul, Jumat 14 Maret 2025.
Pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan. S alias Babe bisa diamankan di rumahnya di wilayah Ngampilan, Kota Yogyakarta.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menemukan sebanyak 900 butir pil berlogo Y.
Tito menyebut S alias Babe mengaku masih menyimpan pil di kosnya di wilayah Gamping, Sleman.
Di sana, pihaknya menemukan 30 tablet yang masing-masing tablet berisi 1000 butir pil berlogo Y.
Setelah itu pihaknya kembali melakukan pengembangan, Babe mengaku menerima barang tersebut dari seseorang bermama Botak yang dikirim melalui jasa ekspedisi.
"Kami melakukan penyelidikan, dan hasilnya kami mengamankan seseorang berinisial IK alias Mali di rumahnya di Pasar Rebo, Jakarta Timur," katanya.
Pihaknya juga mengamankan 50 tablet yang masing-masing tablet berisi pil berlogo LL, dua tablet berisi pil berlogo Y, 40 tablet bertuliskan mersi atarax dan aprazolam.
Tito menyebut para tersangka rencananya akan mengedarkan puluhan ribu pil tersebut di Jawa dan luar Jawa.
Saat ini pihaknya telah menetapkan Botak sebagai DPO karena diduga sebagai pengendali bisnis haram tersebut.