Berita

Lagi-lagi! Polres Dumai Ungkap Peredaran Narkoba, Ada Fakta Mengejutkan dalam Kasus Ini

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Lagi-lagi! Polres Dumai Ungkap Peredaran Narkoba, Ada Fakta Mengejutkan dalam Kasus Ini
Lagi-lagi! Polres Dumai Ungkap Peredaran Narkoba, Ada Fakta Mengejutkan dalam Kasus Ini
HARIANE - Satuan reserse (Satres) narkoba Polres Dumai ungkap peredaran narkoba dengan barang bukti kepemilikan tanaman bukan sabu, narkotika jenis sabu, dan tanaman daun ganja kering.
Polres Dumai ungkap peredaran narkoba tersebut dengan mengamankan 3 tersangka yaitu MZ alias PJ berusia 39 tahun yang berprofesi sebagai buruh yang tinggal di Kelurahan Purnama, AG berusia 30 tahun, serta MD berusia 46 tahun.
Dilansir dari website Kapolda Riau, ternyata ada sebuah fakta mengejutkan yang ditemukan saat Polres Dumai ungkap peredaran narkoba pada hari Senin, 30 Mei 2022 lalu.
BACA JUGA : Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Purbalingga, Berikut Keterangan dari Wakapolres Purbalingga
 

Fakta Mengejutkan saat Polres Dumai Ungkap Peredaran Narkoba

Ternyata, dua dari ketiga tersangka ini merupakan warga binaan Rutan Dumai. Tersangka berinisial MD dan AG berhasil mengendalikan jaringan narkotika yang berhasil diungkap saat pendalaman kasus YDS, seorang warga Kelurahan Purnama.
Bahkan, Kapolres Dumai AKBP Muhammad Kholid dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel membenarkan adanya penangkapan MD dan AG selaku warga binaan Rutan Dumai yang terlibat dalam upaya pengedaran narkotika.
"AG dan MD merupakan warga binaan Rutan Dumai yang sedang menjalani masa hukuman atas perkara penyalahgunaan narkotika dan langsung kita jemput guna pemeriksaan lebih lanjut," Ujar Iptu Mardiwel.

Kronologi Pengungkapan Kasus Peredaran Narkoba oleh Polres Dumai

Polres Dumai ungkap peredaran narkoba
Potret Polres Dumai Ungkap Peredaran Narkoba Bersama Pelaku (Foto: Polda Riau)
Iptu Mardiwel menerangkan, kronologi terungkapnya kasus peredaran narkoba oleh Polres Dumai yang dikendalikan di balik jeruji ini bermula dari pengembangan terhadap penangkapan tersangka YDS (29 tahun) yang terbukti terlibat dalam pengedaran narkotika.
Diketahui, YDS merupakan warga Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat. YDS ditangkap pada hari Kamis, tanggal 26 Mei 2022 lalu, yang mana hari tersebut merupakan sehari sebelum pernikahannya.
Dari pengembangan terhadap penangkapan tersangka YDS diketahui bahwa barang haram yang selama ini ia edarkan diperoleh dari tersangka MZ yang juga merupakan warga Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat. Sebelumnya, nama MZ telah dimasukkan ke dalam DPO (Daftar Pencarian Orang).
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kembangkan Industri Semikonduktor, Indonesia Gandeng Arizona State University

Kembangkan Industri Semikonduktor, Indonesia Gandeng Arizona State University

Minggu, 24 November 2024 20:26 WIB
Buktikan Keunggulan Mobil Listrik, Komunitas MGEVC Indonesia Coba Road Trip Jarkarta-Jogja

Buktikan Keunggulan Mobil Listrik, Komunitas MGEVC Indonesia Coba Road Trip Jarkarta-Jogja

Minggu, 24 November 2024 16:55 WIB
Disambut Gibran, Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungi 6 Negara

Disambut Gibran, Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungi 6 Negara

Minggu, 24 November 2024 15:52 WIB
Menteri Agama : Akan Ada Perubahan dalam Pelaksanaan Haji 2025

Menteri Agama : Akan Ada Perubahan dalam Pelaksanaan Haji 2025

Minggu, 24 November 2024 13:44 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Minggu, 24 November 2024 09:56 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Minggu, 24 November 2024 09:38 WIB
Kunjungan Prabowo ke Timur Tengah, Indonesia-UAE Sepakati Kerja Sama Lintas Sektor

Kunjungan Prabowo ke Timur Tengah, Indonesia-UAE Sepakati Kerja Sama Lintas Sektor

Minggu, 24 November 2024 06:18 WIB
Blunder Jules Kounde: Dua Kesalahan Beruntun yang Gagalkan Kemenangan Barcelona

Blunder Jules Kounde: Dua Kesalahan Beruntun yang Gagalkan Kemenangan Barcelona

Minggu, 24 November 2024 05:51 WIB
Marc Casado Diganjar Kartu Merah, Barcelona Gagal Raih Poin Penuh Lawan Celta Vigo

Marc Casado Diganjar Kartu Merah, Barcelona Gagal Raih Poin Penuh Lawan Celta Vigo

Minggu, 24 November 2024 05:42 WIB
2 Tahun Dipecat, 2 ASN Gunungkidul yang Terlibat Skandal Perselingkuhan Diaktifkan Kembali

2 Tahun Dipecat, 2 ASN Gunungkidul yang Terlibat Skandal Perselingkuhan Diaktifkan Kembali

Minggu, 24 November 2024 00:16 WIB