Berita

Lagi-lagi! Polres Dumai Ungkap Peredaran Narkoba, Ada Fakta Mengejutkan dalam Kasus Ini

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Lagi-lagi! Polres Dumai Ungkap Peredaran Narkoba, Ada Fakta Mengejutkan dalam Kasus Ini
Lagi-lagi! Polres Dumai Ungkap Peredaran Narkoba, Ada Fakta Mengejutkan dalam Kasus Ini
Saat Polsek melakukan penangkapan MZ, ditemukan barang bukti yang membuktikan MZ terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
" Bersama MZ, dalam penangkapan di kediamannya tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yakni 4 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 3,44 gram, 1 paket yang diduga berisikan narkotika jenis tanaman daun ganja kering dengan berat kotor 1,20 gram, 1 unit timbangan digital warna silver, 1 buah gunting pres, 1 blok plastik bening 1 unit HP dan uang tunai sebesar Rp 500.000," ungkap Iptu Mardiwel.
Lebih lanjut, Iptu Mardiwel juga menjelaskan, hasil pemeriksaan urin tersangka MZ positif Metamfetamina yang menunjukkan tersangka merupakan pengguna narkotika bukan jenis tanaman sabu-sabu.
BACA JUGA : BNN RI Gelar Bandung Choral Festival 2022, Penanggulangan Narkotika Melalui Seni Paduan Suara
Tak sampai di sana, polisi terus melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap tersangka MZ.
Setelah menyelesaikan pemeriksaan terhadap MZ, ditemukan bahwa barang haram yang diedarkannya dikendalikan oleh AG dan MD melalui jeruji besi.
Diketahui tersangka AG sedang menjalani tahanan selama 9 tahun penjara dan MD sedang menjalani masa tahanan selama 10 tahun penjara atas kasus serupa yaitu memiliki, menyimpan, menguasai, atas menyediakan narkotika bukan tanaman jenis sabu-sabu.

Undang-undang yang Menjerat Pelaku

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1, pasal 112, pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal selama 15 tahun.****
Sebenarnya kasus Polres Dumai ungkap peredaran narkoba yang dikendalikan melalui jeruji besi bukan hanya terjadi di Dumai melainkan juga banyak terjadi di rutan lainnya sehingga membutuhkan aksi nyata dari penegak hukum agar kejadian serupa tak terulang lagi.****
Ads Banner

BERITA TERKINI

Buktikan Keunggulan Mobil Listrik, Komunitas MGEVC Indonesia Coba Road Trip Jarkarta-Jogja

Buktikan Keunggulan Mobil Listrik, Komunitas MGEVC Indonesia Coba Road Trip Jarkarta-Jogja

Minggu, 24 November 2024 16:55 WIB
Disambut Gibran, Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungi 6 Negara

Disambut Gibran, Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungi 6 Negara

Minggu, 24 November 2024 15:52 WIB
Menteri Agama : Akan Ada Perubahan dalam Pelaksanaan Haji 2025

Menteri Agama : Akan Ada Perubahan dalam Pelaksanaan Haji 2025

Minggu, 24 November 2024 13:44 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Minggu, 24 November 2024 09:56 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 24 November 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Minggu, 24 November 2024 09:38 WIB
Kunjungan Prabowo ke Timur Tengah, Indonesia-UAE Sepakati Kerja Sama Lintas Sektor

Kunjungan Prabowo ke Timur Tengah, Indonesia-UAE Sepakati Kerja Sama Lintas Sektor

Minggu, 24 November 2024 06:18 WIB
Blunder Jules Kounde: Dua Kesalahan Beruntun yang Gagalkan Kemenangan Barcelona

Blunder Jules Kounde: Dua Kesalahan Beruntun yang Gagalkan Kemenangan Barcelona

Minggu, 24 November 2024 05:51 WIB
Marc Casado Diganjar Kartu Merah, Barcelona Gagal Raih Poin Penuh Lawan Celta Vigo

Marc Casado Diganjar Kartu Merah, Barcelona Gagal Raih Poin Penuh Lawan Celta Vigo

Minggu, 24 November 2024 05:42 WIB
2 Tahun Dipecat, 2 ASN Gunungkidul yang Terlibat Skandal Perselingkuhan Diaktifkan Kembali

2 Tahun Dipecat, 2 ASN Gunungkidul yang Terlibat Skandal Perselingkuhan Diaktifkan Kembali

Minggu, 24 November 2024 00:16 WIB
Polres Kulon Progo Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang

Polres Kulon Progo Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang

Sabtu, 23 November 2024 21:43 WIB