Berita
Lagi-lagi! Polres Dumai Ungkap Peredaran Narkoba, Ada Fakta Mengejutkan dalam Kasus Ini
Ichsan Muttaqin
Lagi-lagi! Polres Dumai Ungkap Peredaran Narkoba, Ada Fakta Mengejutkan dalam Kasus Ini
Saat Polsek melakukan penangkapan MZ, ditemukan barang bukti yang membuktikan MZ terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
" Bersama MZ, dalam penangkapan di kediamannya tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yakni 4 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 3,44 gram, 1 paket yang diduga berisikan narkotika jenis tanaman daun ganja kering dengan berat kotor 1,20 gram, 1 unit timbangan digital warna silver, 1 buah gunting pres, 1 blok plastik bening 1 unit HP dan uang tunai sebesar Rp 500.000," ungkap Iptu Mardiwel.
Lebih lanjut, Iptu Mardiwel juga menjelaskan, hasil pemeriksaan urin tersangka MZ positif Metamfetamina yang menunjukkan tersangka merupakan pengguna narkotika bukan jenis tanaman sabu-sabu.
BACA JUGA : BNN RI Gelar Bandung Choral Festival 2022, Penanggulangan Narkotika Melalui Seni Paduan SuaraTak sampai di sana, polisi terus melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap tersangka MZ. Setelah menyelesaikan pemeriksaan terhadap MZ, ditemukan bahwa barang haram yang diedarkannya dikendalikan oleh AG dan MD melalui jeruji besi. Diketahui tersangka AG sedang menjalani tahanan selama 9 tahun penjara dan MD sedang menjalani masa tahanan selama 10 tahun penjara atas kasus serupa yaitu memiliki, menyimpan, menguasai, atas menyediakan narkotika bukan tanaman jenis sabu-sabu.