HARIANE - Kepolisian Resor Kulon Progo berhasil mengungkap kasus perdagangan bayi pada pekan lalu. Perdagangan bayi dilakukan melalui akun media sosial.
Mendapati adanya perdagangan bayi, petugas kepolisian kemudian menghubungi akun media sosial tersebut dan berpura-pura tengah mencari bayi untuk diadopsi. Dari komunikasi intensif, pelaku selanjutnya menawarkan bayi dengan harga Rp 25 juta.
"Disepakati harga Rp 25 juta. Saat penyidik kami meminta untuk mengirimkan bayi, tersangka mengirim foto dan selanjutnya bayi diantar. Mereka meminta uang sesuai kesepakatan, dan dari tersangka berhasil diamankan bayi berikut barang bukti," ujar AKBP Wilson Bugner F. Pasaribu, Selasa (26/11/2024).
Kapolres Kulon Progo, AKBP Wilson Bugner F. Pasaribu mengatakan, dari praktik perdagangan ilegal tersebut berhasil diamankan empat tersangka, yakni AH (41) dan A (39), warga Sukoharjo, berjenis kelamin laki-laki. Juga diamankan MM (52), serta wanita berinisial NNR (20), warga Grobogan.
"Praktik jual beli bayi berlangsung selama satu tahun terakhir. Pelaku sudah melakukan aksinya belasan kali," ujar Wilson Bugner.
Hal ini terungkap berdasarkan hasil konfrontasi, pemeriksaan saksi, dan para tersangka, serta pemeriksaan handphone. Dari pengembangan yang dilakukan, pelaku melakukan aktivitas dengan rapi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 83 junto 76F Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.****