Lagi-lagi, Polri Gagalkan Penyelundupan Minyak Goreng 121.985 Ton ke Timor Leste
Cara Pelaku Mengelabui Petugas Bea Cukai
Dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku sengaja mengelabui petugas bea cukai dengan memasukkan barang yang tidak sesuai dengan pos tarif atau HS dan Invoice Persetujuan Ekspor (PEB).Di dalam dokumen ekspor tersebut, kedua pelaku sengaja menuliskan barang lain seperti engsel pintu, cat, genteng, glass block mulia, alat-alat pipa, sika vik tile adhisive, tong besi tutup lebar, snack, streafoam, sendok bebek plastik, komputer, dan sparepart mobil aqua.Namun ketika kontrainer dibongkar, yang ditemukan adalah berton-ton minyak goreng sehingga Polri Gagalkan Penyelundupan Minyak Goreng yang akan diekspor ke Timur Leste.
Sanksi yang Dijatuhi untuk Kedua Pelaku
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis. Pasal pertama yaitu Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan. Pasal ini berisi ancaman pidana atau denda 5 Miliar bagi pelaku eksportir yang mengekspor barang yang ditetapkan untuk diekspor.Selain itu, pasal yang juga dilanggar adalah Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, serta pasal terbaru Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang larangan sementara ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached, and Deoderized Palm Oil, Refined, Bleached and Deoderized Palm Oil, dan Used Cooking Oil.Selain upaya Polri gagalkan penyelundupan minyak goreng ke Timor Leste, masih banyak upaya Polri lainnya dalam menggagalkan aksi penyelundupan yang dilakukan berbagai oknum yang tak bertanggung jawab. Tentunya, dengan aksi penyelundupan ini akan membuat masyarakat Indonesia semakin menderita akibat kelangkaan minyak goreng yang notobenenya telah menjadi kebutuhan pokok masyarakat.****