Jalur ini terdiri dari zonasi radius dan zonasi wilayah. Jalur zonsi radius diperuntukkan bagi penduduk Kabupaten Sleman yang berdomisili dan bertempat tinggal dalam radius tertentu dari sekolah tujuan, dengan jangka waktu minimal satu tahun. Sementara jalur zonasi wilayah diperuntukkan bagi penduduk Kabupaten Sleman yang berdomisili minimal satu tahun di wilayah kalurahan tertentu dari sekolah tujuan.
Keempat, jalur prestasi untuk PPDB SMP dilaksanakan dengan kuota 25 persen dari daya tampung sekolah.
Adapun rinciannya ialah 20 persen untuk penduduk Sleman, dan 5 persen untuk penduduk luar Sleman.
Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki nilai minimal 245 berdasarkan nilai gabungan (nilai ASDP ditambah nilai hasil belajar), dan jumlah rata-rata nilai tiga mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA) kelas IV (empat), V (lima), dan VI (enam).
Calon peserta didik dapat mengajukan penambahan nilai prestasi akademik/non akademik, serta mencantumkan sertifikat/piagam asli yang diterbitkan paling lama 23 Juni 2021 (tiga tahun sebelum pendaftaran).
Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman telah merilis petunjuk teknis PPDB SD dan SMP yang dapat diakses pada laman https://bit.ly/PPDBSleman2024.
Demi kelancaran pelaksanaan PPDB 2024/2025, Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman juga menyiapkan Posko PPDB.
Posko ini dibuka tanggal 10 sampai 28 Juni 2024 pukul 08.00-12.00 WIB. Sementara Posko PPDB SMP dibuka tanggal 12 Juni sampai 5 Juli 2024, pukul 08.00-14.00 WIB. Posko tersebut dapat diakses di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman****