Berita , Nasional , Headline
PPKM Jawa-Bali Naik ke Level 2, Berikut Aturan Terbaru Masuk Pasar Hingga Mal
Zanida Zulfana Kusnasari
PPKM Jawa-Bali Naik ke Level 2, Berikut Aturan Terbaru Masuk Pasar Hingga Mal
1. Kegiatan makan/minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka hingga pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 75% dan waktu makan maksimal 60 menit.
2. Kegiatan makan/minum di restoran/restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang
berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka hingga pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75%, waktu makan maksimal 60 menit, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan status Hijau.
3. Kegiatan makan/minum di restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan jam operasional pukul 18.00-02.00 waktu setempat, kapasitas 75%, waktu makan maksimal 60 menit, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan status Hijau.