Berita , Nasional , Headline
PPKM Jawa-Bali Naik ke Level 2, Berikut Aturan Terbaru Masuk Pasar Hingga Mal
Zanida Zulfana Kusnasari
PPKM Jawa-Bali Naik ke Level 2, Berikut Aturan Terbaru Masuk Pasar Hingga Mal
2. Kegiatan pada fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75%.
3. Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75%.
4. Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan dengan kapasitas maksimal 75%.
5. Transportasi umum diberlakukan dengan kapasitas maksimal 100%.
6. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75%.
BACA JUGA : Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Mengapresiasi Lima Hotel Dalam Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi Pada Masa PPKM Level 3.PPKM Jawa-Bali naik ke level 2 diberlakukan sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.****