Berita , Jabodetabek
Praktik Aborsi di Jaktim Terbongkar, Polisi Temukan 7 Kerangka Janin di Septic Tank
HARIANE - Polda Metro Jaya berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat pratik aborsi di Jaktim.
Sebanyak empat orang pelaku dalam kasus tersebut telah diamankan. Keempatnya yakni IS, A, AF, dan RF.
Masing-masing pelaku mempunyai peran yang berbeda. IS bertugas melakukan aborsi, A membantu proses aborsi, AF berperan mencari dan merekrut yang akan aborsi, dan RF berperan membantu membuang janin.
“Terhadap ke 4 tersangka ini sudah dilakukan proses Penahanan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dilansir dari PMJ News.
Para tersangka tersebut dikenakan Pasal 428 ayat 1 juncto Pasal 60 ayat 1 dan ayat 2, dan atau Pasal 439 dan atau Pasal 441 ayat 2 juncto Pasal 312 huruf d UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan juga dikenakan dan atau Pasal 299 KUHPidana dan atau Pasal 348 KUHPidana dan atau Pasal 349 KUHPidana juncto Pasal 56 KUHP.
Polisi Temukan 7 Kerangka Janin Hasil Praktik Aborsi di Jaktim
Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan terhadap sebuah rumah di kawasan Ciracas, Jakarta Timur yang diduga sebagai tempat praktik aborsi.
Dalam penggeledahan yang dilakukan pada Kamis, 2 November 2023, pihak Kepolisian melakukan pencarian bukti dalam kasus tersebut.
“Dilakukan pendalaman kembali pada proses penyidikan untuk melakukan olah TKP yang patut diduga bahwasanya tempat pembuangan janin di alamat Jakarta Timur tersebut di septic tank,” ujarnya Jumat, 3 November 2023.
Lebih lanjut, Trunojoyo menjelaskan dalam proses tersebut pihaknya bekerjasama dengan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), Kedokteran Forensik, serta penyedia jasa pengurasan septic tank.
Hasilnya, sebanyak tujuh kerangka janin yang diduga hasil praktik aborsi berhasil ditemukan.
“Didapat ada yang diduga tujuh kerangka janin yang saat ini juga masih dilakukan proses pendalaman,” ungkapnya terkait kasus praktik aborsi di Jaktim. ****