Berita

Produk Bumbu Mirin Ternyata Haram, Begini Penjelasan Alasan Lengkapnya

profile picture Syarifatun
Syarifatun
Produk Bumbu Mirin Ternyata Haram, Begini Penjelasan Alasan Lengkapnya
Produk Bumbu Mirin Ternyata Haram, Begini Penjelasan Alasan Lengkapnya
HARIANE-Produk bumbu mirin dinyatakan haram oleh pihak MUI baru-baru ini.
Setelah melihat banyaknya masyarakat yang menggunakan produk bumbu Mirin di setiap masakan.
Tetapi ternyata produk bumbu Mirin dinyatakan haram, terutama bagi masyarakat muslim. Sehingga bumbu tersebut tidak diperboleh lagi untuk penambah rasa masakan, terutama bagi umat muslim.

Lalu apa yang membuat produk bumbu Mirin dikatakan haram?

Produk bumbu Mirin
Bumbu Mirin haram digunakan, mengandung alkohol sebanyak 14-15 perse. (Foto instagram/LPPOM MUI)
Berikut simak penjelasan dari Tenaga Ahli LPPOM MUI, terkait produk bumbu Mirin yang ternyata haram digunakan.
BACA JUGA :
Viral UMS Bakal Buka Cabang di Korea Selatan, Begini Tanggapan Kocak Netizen Tanah Air
Dilansir dari situs UAI, Mirin merupakan salah satu bumbu dapur masakan Jepang yang mengandung alkohol sekitar 14 persen dan mengandung gula sebanyak 40 sampai 50 persen serta berbentuk minuman alkohol berwarna kuning.
Pembuatan Mirin sendiri yaitu dari beras ketan yang melalui proses dikukus, dan dicampur dengan ragi. Kemudian ditambah dengan semacam arak atau alkohol yang dapat membantu proses peragian.
Setelah itu, bahan tersebut didiamkan selama 60 hari, lalu setelah didiamkan bahan diperas dan disaring. Air perasan tersebut lah yang kemudian dikemas dan dijadikan bumbu penyedap rasa.
Bumbu dapur Mirin biasanya digunakan pada masakan Jepang, terutama pada masakan yang diolah dengan cara nimono atau direbus dengan kecap asin dan dashi.
Selain itu juga sebagai campuran saus seperti saus untuk kabayaki, saus untuk sona, saus teriyaki dan saus untuk tempura.
Alkohol yang terkandung pada bumbu Mirin, berguna untuk menghilangkan rasa amis ikan serta mengurangi risiko hancur pada bahan makanan yang akan dimasak.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 25 November 2024 Naik Lagi? Berikut Informasi ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 25 November 2024 Naik Lagi? Berikut Informasi ...

Senin, 25 November 2024 09:35 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Senin 25 November 2024 Turun Tipis, Berikut Info ...

Harga Emas Antam Hari ini Senin 25 November 2024 Turun Tipis, Berikut Info ...

Senin, 25 November 2024 09:23 WIB
Arab Saudi Tetapkan Kebijakan Baru Pelaksanaan Haji 2025, Apa Saja?

Arab Saudi Tetapkan Kebijakan Baru Pelaksanaan Haji 2025, Apa Saja?

Senin, 25 November 2024 08:08 WIB
Dua ASN Diaktifkan Kembali, Bupati Gunungkidul: Itu Mengecewakan

Dua ASN Diaktifkan Kembali, Bupati Gunungkidul: Itu Mengecewakan

Minggu, 24 November 2024 22:34 WIB
Kepolisian Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Bayi

Kepolisian Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Bayi

Minggu, 24 November 2024 20:50 WIB
Apple Tawarkan Investasi 10 Kali Lipat, Kemenperin Masih Ogah

Apple Tawarkan Investasi 10 Kali Lipat, Kemenperin Masih Ogah

Minggu, 24 November 2024 20:46 WIB
Awasi Pilkada, Bawaslu Kulon Progo Gelar Apel Kesiapan

Awasi Pilkada, Bawaslu Kulon Progo Gelar Apel Kesiapan

Minggu, 24 November 2024 20:28 WIB
Kembangkan Industri Semikonduktor, Indonesia Gandeng Arizona State University

Kembangkan Industri Semikonduktor, Indonesia Gandeng Arizona State University

Minggu, 24 November 2024 20:26 WIB
Buktikan Keunggulan Mobil Listrik, Komunitas MGEVC Indonesia Coba Road Trip Jarkarta-Jogja

Buktikan Keunggulan Mobil Listrik, Komunitas MGEVC Indonesia Coba Road Trip Jarkarta-Jogja

Minggu, 24 November 2024 16:55 WIB
Disambut Gibran, Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungi 6 Negara

Disambut Gibran, Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungi 6 Negara

Minggu, 24 November 2024 15:52 WIB