Profil Provinsi Papua Barat Daya, Disahkan Sebagai Provinsi ke-38 Republik Indonesia
6. Kota Sorong (ibu kota)
Batas Wilayah Papua Barat Daya
Selanjutnya, Berdasarkan Pasal 4 draf RUU Papua Barat Daya, batas wilayah Provinsi ini dijelaskan seperti berikut:- Sebelah utara, Papua Barat Daya berbatasan dengan Samudera Pasifik- Sebelah timur, Papua Barat Daya berbatasan dengan Kabupaten Manokwari, Kabupaten Pegunungan Arfak dan Kabupaten Teluk Bintuni- Sebelah selatan, Papua Barat Daya berbatasan dengan Laut Seram dan Teluk Berau- Sebelah barat, Papua Barat Daya berbatasan dengan Laut Halmahera dan Laut Seram
Struktur Kepemimpinan Papua Barat Daya
Adapun dalam sistem atau struktur kepemimpinan di Papua Barat Daya ini akan dipimpin oleh pejabat (Pj) Gubernur beserta Wakil Gubernur.Hal tersebut dilakukan sebelum Gubernur dan Wakil Gubernur definitif (sudah pasti) akan didapatkan setelah terpilih melalui proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Tahun 2024. Selain itu, Papua Barat Daya juga akan memiliki Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Rakyat Papua (MRP) sendiri, layaknya daerah otonomi khusus lainnya.Di mana dalam Pasal 12 draf RUU ini menyatakan, DPR Papua Barat Daya akan terdiri dari: