Profil Provinsi Papua Barat Daya, Disahkan Sebagai Provinsi ke-38 Republik Indonesia
- Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum (Pemilu) di Tahun 2024 yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Anggota DPR berasal dari unsur orang asli Papua (OAP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Sedangkan untuk anggota MPR Papua Barat Daya ini akan dibentuk langsung oleh pejabat Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BACA JUGA : 6 Fakta Puncak Jaya Gunung Jayawijaya di Papua, Puncak Gunung Tertinggi di Indonesia yang Sulit DitaklukkanDemikian informasi selengkapnya seputar Provinsi Papua Barat Daya yang sudah diresmikan sebagai provinsi ke-38 di Republik Indonesia.****