D.I Yogyakarta

Program Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor Jogja 2023, Berlaku Mulai Hari ini

profile picture Tim Red 3
Tim Red 3
Program Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor Jogja 2023, Berlaku Mulai Hari ini
Program bebas denda pajak kendaraan bermotor Jogja 2023 berlaku mulai hari ini. (Foto: Samsat Sleman)

HARIANE - Samsat seluruh DIY memberlakukan program bebas denda pajak kendaraan bermotor Jogja 2023.

Program bebas denda dalam rangka HUT Kemerdekaan RI tersebut berlaku mulai hari ini, Kamis, 10 Agustus 2023.

Simak ketentuan program bebas denda kendaraan bermotor secara lengkap berikut ini.

Ketentuan Program Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor Jogja 2023

Seperti dirilis oleh Samsat Sleman, program ini berlangsung mulai 10 Agustus hingga 30 September 2023 mendatang.

Program ini meliputi bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas denda balik nama kendaraan bermotor, dan bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun lalu.

Program bebas denda berlaku untuk pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan denda bea balik nama kendaraan bermotor.

Sementara itu, pembebasan denda Jasa Raharja hanya berlaku untuk denda tahun yang telah lampau, sedangkan denda Jasa Raharja tahun berjalan tetap dikenakan.

Selain itu, program ini hanya berlaku untuk pembebasan denda saja. Sedangkan untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan PNBP BPKB, STNK  & TNKB tetap dikenakan sesuai aturan yang berlaku. 

Berikut penjelasan lengkapnya:

1. Denda Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor

Adalah denda yang dikenakan atas keterlambatan pendaftaran balik nama, dihitung dari tanggal kuitansi/Fiskal Antar Daerah sampai dengan tanggal daftar balik nama.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Hadapi Musim Kemarau, BPBD Gunungkidul Siapkan Ribuan Tangki Air Bersih

Hadapi Musim Kemarau, BPBD Gunungkidul Siapkan Ribuan Tangki Air Bersih

Jumat, 18 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 18 April 2025 Turun Rp 10.000 Per ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 18 April 2025 Turun Rp 10.000 Per ...

Jumat, 18 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 18 April 2025 Melesat! Cek Rinciannya Disini

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 18 April 2025 Melesat! Cek Rinciannya Disini

Jumat, 18 April 2025
Upaya Cegah Penyebaran Antraks, Pemkab Gunungkidul Akan Batasi Lalu Lintas Ternak

Upaya Cegah Penyebaran Antraks, Pemkab Gunungkidul Akan Batasi Lalu Lintas Ternak

Jumat, 18 April 2025
Kucing, Jadi Penyebab Kecelakaan lalu lintas di Kulon Progo

Kucing, Jadi Penyebab Kecelakaan lalu lintas di Kulon Progo

Jumat, 18 April 2025
Tahap Pelunasan Biaya Haji Reguler 2025 Diperpanjang Meski Kuota Full, Kenapa?

Tahap Pelunasan Biaya Haji Reguler 2025 Diperpanjang Meski Kuota Full, Kenapa?

Kamis, 17 April 2025
Polisi Temukan Tenda Kemah di Sekitar Pantai, Diduga Milik Jenazah Di Pantai Midodaren

Polisi Temukan Tenda Kemah di Sekitar Pantai, Diduga Milik Jenazah Di Pantai Midodaren

Kamis, 17 April 2025
Gunungkidul Mulai Petakan Potensi Pembentukan Koperasi Merah Putih

Gunungkidul Mulai Petakan Potensi Pembentukan Koperasi Merah Putih

Kamis, 17 April 2025
Puluhan Warga Gandekan Bantul Kembali Geruduk Kantor Kalurahan, Minta Dukuh Segera Turun Jabatan

Puluhan Warga Gandekan Bantul Kembali Geruduk Kantor Kalurahan, Minta Dukuh Segera Turun Jabatan

Kamis, 17 April 2025
Aniaya Anak Tiri Hingga Harus Operasi, Seorang Ibu Diamankan Polresta Sleman

Aniaya Anak Tiri Hingga Harus Operasi, Seorang Ibu Diamankan Polresta Sleman

Kamis, 17 April 2025