D.I Yogyakarta
Program Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor Jogja 2023, Berlaku Mulai Hari ini
HARIANE - Samsat seluruh DIY memberlakukan program bebas denda pajak kendaraan bermotor Jogja 2023.
Program bebas denda dalam rangka HUT Kemerdekaan RI tersebut berlaku mulai hari ini, Kamis, 10 Agustus 2023.
Simak ketentuan program bebas denda kendaraan bermotor secara lengkap berikut ini.
Ketentuan Program Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor Jogja 2023
Seperti dirilis oleh Samsat Sleman, program ini berlangsung mulai 10 Agustus hingga 30 September 2023 mendatang.
Program ini meliputi bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas denda balik nama kendaraan bermotor, dan bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun lalu.
Program bebas denda berlaku untuk pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan denda bea balik nama kendaraan bermotor.
Sementara itu, pembebasan denda Jasa Raharja hanya berlaku untuk denda tahun yang telah lampau, sedangkan denda Jasa Raharja tahun berjalan tetap dikenakan.
Selain itu, program ini hanya berlaku untuk pembebasan denda saja. Sedangkan untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan PNBP BPKB, STNK & TNKB tetap dikenakan sesuai aturan yang berlaku.
Berikut penjelasan lengkapnya:
1. Denda Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor
Adalah denda yang dikenakan atas keterlambatan pendaftaran balik nama, dihitung dari tanggal kuitansi/Fiskal Antar Daerah sampai dengan tanggal daftar balik nama.