D.I Yogyakarta
Program Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor Jogja 2023, Berlaku Mulai Hari ini
Tim Red 3
Program bebas denda pajak kendaraan bermotor Jogja 2023 berlaku mulai hari ini. (Foto: Samsat Sleman)
Apabila telah melebihi 30 hari kerja akan dikenakan denda BBN. Selan itu, denda BBN juga dikenakan jika pembayaran BBN melebihi 30 hari dari tanggal daftar.
2. Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Denda pajak kendaraan bermotor dikenakan apabila pembayaran pajak melampaui 1 hari kerja setelah tanggal jatuh tempo pajak, dan jika tetap tidak dibayarkan maka akan dikenakan tambahan bunga setiap melampaui 30 hari berikutnya.
Untuk mengakses program bebas denda pajak kendaraan bermotor Jogja 2023 ini, masyarakat cukup datang ke Samsat terdekat guna melakukan pembayaran pajak seperti biasa. ****
Temukan artikel lainnya di Harianejogja.com