Program Pangan Bersubsidi KJP, Simak Cara Belinya Berikut Ini
Adapun syarat dan ketentuan untuk menerima manfaat program bahan pangan bersubsidi ini adalah sebagai berikut.
1. Penerima KJP Plus wajib membawa Kartu Jakarta Pintar Plus.
2. PJLP (PHL, PPSU, dll) dengan penghasilan maksimal 1,1 Upah Minimum Provinsi (UMP) dan terdaftar wajib membawa ATM Bank DKI.
3. Penghuni Rusun wajib membawa Kartu ATM Bank DKI yang sudah di reverso.
4. Lansia yang tidak mampu dan terdaftar wajib membawa Kartu Lansia Jakarta.
5. Penyandang disabilitas yang tidak mampu dan terdaftar wajib membawa Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta.
6. Pekerja/Buruh dengan KTP DKI maksimal 1,1 UMP dan terdaftar wajib membawa Kartu Pekerja Jakarta.
7. Kader PKK yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya dan terdaftar wajib membawa Kartu ATM Bank DKI.
8. Guru Non-PNS dan Tenaga Kependidikan Non-PNS (KKI) berpenghasilan 1,1 UMP dan terdaftar wajib membawa Kartu ATM Bank DKI.
BACA JUGA : BNN RI Gelar Bandung Choral Festival 2022, Penanggulangan Narkotika Melalui Seni Paduan Suara