Berita , D.I Yogyakarta
Progres Penanganan Kasus Mafia Tanah di Kasihan Bantul, Begini Kata Kuasa Hukum Mbah Tupon
HARIANE – Kasus mafia tanah yang merugikan seorang lansia, Mbah Tupon, warga Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, masih terus bergulir di tahap penyidikan. Kuasa hukum Mbah Tupon, Sukiratnasari, memastikan kasus ini terus berprogres di ranah hukum.
Ia menegaskan tidak akan mengambil langkah mediasi dalam kasus ini. Sebelumnya, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, meminta agar perkara ini bisa diselesaikan dengan cara mediasi.
Menurutnya, sebagian berkas sudah dikonsultasikan ke kejaksaan oleh penyidik Polda DIY, dan penetapan tersangka ditargetkan bisa dilakukan dalam waktu dekat.
"Doakan saja semoga proses penyidikan dari polisi lancar dan tersangka segera diumumkan," ujarnya, Senin (26/5/2025).
Menurut Kiki, salah satu faktor munculnya kasus ini adalah lemahnya fungsi pengawasan pemerintah, yang membuat praktik mafia tanah terus berlangsung. Ia menilai kasus Mbah Tupon bisa menjadi preseden penting untuk penegakan hukum yang tegas dan transparan.
"Harus ada sanksi hukum yang jelas supaya ada efek jera. Selama ini kan susah sekali kasus begini bisa sampai pengadilan karena bukti-buktinya minim. Nah, di kasus ini kami terbantu banyak pihak, dari BPN, pemda, dan lain-lain," tambahnya.
BPN, lanjut dia, juga menunjukkan komitmen dalam mendukung proses hukum. Salah satunya dengan melakukan blokir internal atas sertifikat tanah yang disengketakan. Jika putusan pengadilan pidana nantinya memerintahkan pengembalian hak milik ke Mbah Tupon, BPN siap menindaklanjutinya.
"Yang paling penting adalah bagaimana dalam tuntutan dan juga putusan majelis hakim untuk balik nama SHM ke Mbah Tupon, itu akan dijalankan. PR-nya sekarang adalah memastikan hal itu masuk dalam tuntutan," pungkasnya.****