Berita

Puan Maharani Kembali Matikan Mikrofon Anggota DPR Saat Rapat Paripurna, Begini Klarifikasi Sekjen DPR RI

profile picture Hanna
Hanna
Puan Maharani Kembali Matikan Mikrofon Anggota DPR Saat Rapat Paripurna, Begini Klarifikasi Sekjen DPR RI
Puan Maharani Kembali Matikan Mikrofon Anggota DPR Saat Rapat Paripurna, Begini Klarifikasi Sekjen DPR RI
"Mikrofon itu diatur berdasarkan Tatib ini pasal 256 ayat 6, lima menit otomatis mati. Jadi, itu memang batasnya itu ada di dalam Tatib. Saya kira dari sisi teknis, Sekretariat Jenderal DPR RI perlu menjelaskan proporsi itu, juga seperti yang dulu-dulu ya tidak ada sebenarnya dengan kaitannya mati mematikan, enggak. Toh, kemarin interupsi tetap berlangsung tapi setiap lima menit dengan sendirinya mikrofon akan mati," ucapnya.
Lebih jauh, Sekjen DPR RI menjelaskan, batas waktu maksimal Sidang Paripurna DPR RI selama masa pandemi Covid-19 adalah 2 jam 30 menit. 
Oleh karena itu, Pimpinan DPR RI, sebagai pemimpin sidang, bertanggung jawab memastikan anggota DPR berbicara sesuai dengan batas waktu yang ditentukan. 
Namun demikian, jelas Sekjen DPR RI, mikrofon tersebut tetap bisa dinyalakan kembali usai mati otomatis.
Kan, terdengar Pak Amin bisa menyalakan kembali miknya setelah mati sebentar. Kalau sidang paripurna kemarin kan bahkan sudah 3 jam, artinya sudah lebih 30 menit dari ketentuan, sehingga ada keharusan pimpinan sidang untuk segera menutup sidang,” ucapnya.
Soal interupsi di sidang paripurna, sebenarnya anggota DPR RI telah diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat yang sesuai dengan agenda sidang paripurna yang sedang berjalan. 
Hal ini sudah menjadi kesepakatan di antara para Anggota Dewan.
Untuk diketahui, sebelumnya, Anggota Fraksi PKS DPR RI Amin Ak, menyampaikan interupsi terkait persoalan hukum LGBT di akhir sidang paripurna. 
Akan tetapi, pembahasan terkait persoalan hukum LGBT yang disampaikan tidak menjadi bagian dari agenda sidang paripurna. 
Dalam video rekaman yang beredar, juga tidak terlihat pimpinan sidang mematikan mikrofon dari atas meja pimpinan.
Jadi tidak benar kalau ada Pimpinan DPR yang mematikan mikrofon,” tegas Indra.  
BACA JUGA : Resmi! UU TPKS Disahkan oleh DPR RI 2022 Dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19
Ads Banner

BERITA TERKINI

Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Rabu, 02 April 2025
Pengendara Motor Tewas Setelah Tabrak Mobil di Gunungkidul, Korban Anggota Polisi

Pengendara Motor Tewas Setelah Tabrak Mobil di Gunungkidul, Korban Anggota Polisi

Selasa, 01 April 2025
Antisipasi Pencurian di Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik, Ini yang Dilakukan Polisi

Antisipasi Pencurian di Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik, Ini yang Dilakukan Polisi

Selasa, 01 April 2025
Libur Lebaran, Daftar Destinasi Wisata di Gunungkidul yang Diprediksi Padat Wisatawan

Libur Lebaran, Daftar Destinasi Wisata di Gunungkidul yang Diprediksi Padat Wisatawan

Selasa, 01 April 2025
Buat yang Bosan dengan Pantai, Ini 5 Rekomendasi Wisata Gua di Gunungkidul

Buat yang Bosan dengan Pantai, Ini 5 Rekomendasi Wisata Gua di Gunungkidul

Selasa, 01 April 2025
Dinkes Bantul Minta Masyarakat Waspada Penyebaran Hantavirus, Ini Gejalanya

Dinkes Bantul Minta Masyarakat Waspada Penyebaran Hantavirus, Ini Gejalanya

Selasa, 01 April 2025
Digelar di Hari Pertama Idul Fitri, Warga Antusias Berebut Gunungan saat Grebeg Syawal

Digelar di Hari Pertama Idul Fitri, Warga Antusias Berebut Gunungan saat Grebeg Syawal

Senin, 31 Maret 2025
Pertapaan Kembang Lampir dan Sejarah Berdirinya Kerajaan Mataram Islam di Jawa

Pertapaan Kembang Lampir dan Sejarah Berdirinya Kerajaan Mataram Islam di Jawa

Senin, 31 Maret 2025
Sejarah Hari Raya Idul Fitri : Kemenangan Perang Badar dan Perayaan Kaum Jahiliyah

Sejarah Hari Raya Idul Fitri : Kemenangan Perang Badar dan Perayaan Kaum Jahiliyah

Senin, 31 Maret 2025
Layanan Pengelolaan Sampah di Sleman Libur 2 Hari, Masyarakat Diimbau Kurangi Timbulan Sampah

Layanan Pengelolaan Sampah di Sleman Libur 2 Hari, Masyarakat Diimbau Kurangi Timbulan Sampah

Senin, 31 Maret 2025