Berita

Puan Maharani Kembali Matikan Mikrofon Anggota DPR Saat Rapat Paripurna, Begini Klarifikasi Sekjen DPR RI

profile picture Hanna
Hanna
Puan Maharani Kembali Matikan Mikrofon Anggota DPR Saat Rapat Paripurna, Begini Klarifikasi Sekjen DPR RI
Puan Maharani Kembali Matikan Mikrofon Anggota DPR Saat Rapat Paripurna, Begini Klarifikasi Sekjen DPR RI
HARIANE - Ketua DPR RI, Puan Maharani kembali matikan mikrofon anggota DPR pada rapat paripurna menjadi topik yang saat ini ramai diperbincangkan.
Pasalnya, tindakan Puan Maharani kembali matikan mikrofon anggota DPR ini memunculkan berbagai tanggap dari berbagai pihak.
Dilansir dari laman resmi DPR RI, Sekjen DPR RI juga ikut memberikan tanggapan atas dugaan tindakan Puan Maharani kembali matikan mikrofon anggota DPR saat rapat paripurna.
BACA JUGA : Fenomena LGBT di Indonesia Semakin Masif, DPR Segera Dorong Pengesahan RUU KUHP 

Klarifikasi Tindakan Puan Maharani Kembali Matikan Mikrofon Anggota DPR

Puan Maharani kembali matikan mikrofon anggota DPR
Tanggapan Sekjen DPR RI atas dugaan tindakan Puan Maharani kembali matikan mikrofon anggota DPR. (Foto: dpr.go.di)
Sekretariat Jenderal DPR RI Indra Iskandar pada Rabu, 25 Mei 2022 menjelaskan dalam keterangan tertulisnya yang diterima oleh Parlementaria seputar penggunaan mikrofon selama rapat paripurna.
Di mana mikrofon yang digunakan oleh para anggota DPR RI di Ruang Sidang Paripurna pada area Gedung Nusantara I, telah diatur otomatis mati usai menyala dan digunakan selama 5 menit. 
Aturan ini berlandaskan pada Tata Tertib (Tatib) Anggota Pasal 256 ayat 6.  
Di dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap anggota diizinkan bicara dan menyampaikan pertanyaan maksimal 5 menit.
 “Jadi setelah dipencet, mikrofon akan menyala. Kemudian, akan mati secara otomatis setelah 5 menit,” ucapnya.
Terkait matinya mikrofon Anggota DPR RI fraksi PKS Amin Ak saat sidang paripurna DPR pada Selasa 24 Mei 2022 lalu.  
Sekjen DPR RI menjelaskan, hal tersebut sudah sesuai dengan aturan. Di mana, para anggota DPR RI diberikan batas maksimal waktu bicara, selama pembatasan durasi sidang paripurna di masa pandemi Covid-19.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Sopir Mengantuk, Sebuah Mobil Masuk Parit di Jalan Jogja-Wonosari

Rabu, 02 April 2025
Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Menjelajahi Padukuhan Wota-Wati di Sisi Timur Gunungkidul, Bak Tinggal di Kerajaan Majapahit

Rabu, 02 April 2025
Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Mantap! Ini 6 Makanan Khas Palembang yang Disajikan saat Lebaran Idul Fitri

Rabu, 02 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 2 April 2025, Cek Sebelum Beli

Rabu, 02 April 2025
Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Bolehkah Puasa Syawal Tidak Berurutan atau Selang-Seling? Begini Hukumnya

Rabu, 02 April 2025
Sempat Melejit, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 April 2025 Turun

Sempat Melejit, Harga Emas Antam Hari ini Rabu 2 April 2025 Turun

Rabu, 02 April 2025
Jadwal One Way Hingga Ganjil Genap Balik Lebaran 2025 di Jakarta, Catat Tanggalnya

Jadwal One Way Hingga Ganjil Genap Balik Lebaran 2025 di Jakarta, Catat Tanggalnya

Rabu, 02 April 2025
Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Satlantas Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Teteg Malioboro dan Sarkem saat ...

Rabu, 02 April 2025
Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Adu Banteng di wilayah Sukoreno, Dua Orang Jadi Korban Meninggal Dunia

Rabu, 02 April 2025
Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Warga Surakarta Alami Kecelakaan Tunggal di Kulon Progo

Rabu, 02 April 2025