HARIANE - Maraknya kasus pungutan liar (pungli) parkir di Kota Yogyakarta membuat banyak pihak geram.
Menurut data dari Polresta Yogyakarta, hampir setiap akhir pekan atau libur panjang terdapat aduan dari masyarakat tentang adanya pungli parkir.
Mengatasi hal tersebut, pejabat Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharja menaikkan denda untuk juru parkir liar hingga sebesar Rp 1,5 juta atau kurungan satu bulan.
Denda untuk jukir ilegal ini naik dua kali lipat dari jumlah sebelumnya yang senilai Rp 750 ribu.
Menurutnya, jumlah denda yang naik hingga dua kali lipat ini bertujuan untuk memberikan efek jera pada jukir liar agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
"Kemarin. Rp500 ribu, masih diulang lagi, belum menimbulkan efek jera. Terus dinaikkan Rp750 ribu dan ternyata masih ada pelanggaran lagi." ujar Singgih Raharja di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin 17 Juli 2023.
Meskipun naik dua kali lipat, namun besaran denda pungli parkir ini dinilai masih belum tinggi.
Singgih menjelaskan, denda sebesar Rp 1,5 juta ini masih jauh di bawah sanksi maksimal yang tertera di dalam Perda.
“Sebetulnya, denda Rp1.5 juta itu belum maksimal. Apabila nanti ternyata sudah mampu membuat efek jera, saya pikir itu lebih baik,” jelasnya.
Denda Rp 1,5 juta ini sudah diterapkan pada tiga jukir liar yang menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di PN Yogyakarta, 17 Juli 2023.
Tiga jukir liar ini disebut bersalah melakukan kegiatan parkir tanpa izin di Jalan Suryatmajan yang tidak jauh dari kawasan wisata Malioboro.
Singgih berharap, dengan diberlakukannya denda Rp 1,5 juta diharapkan aduan masyarakat mengenai pungli parkir di kawasan wisata Kota Yogyakarta semakin berkurang.****