Berita , D.I Yogyakarta

Putusan MA Soal Batasan Usia Calon Kepala Daerah, Ketua Komisi A DPRD DIY: Cederai Demokrasi

profile picture Ica Ervina
Ica Ervina
Putusan MA Soal Batasan Usia Calon Kepala Daerah, Ketua Komisi A DPRD DIY: Cederai Demokrasi
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto. (Foto: Istimewa)

HARIANE - Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan, Eko Suwanto menanggapi situasi terkini berkenaan putusan Mahkamah Agung (MA). Eko secara tegas menilai kondisi saat ini adalah wajah rusak nya demokrasi tampak kala hukum dijadikan alat pemenangan dalam berpolitik. 

"Wajah rusak nya demokrasi, hukum dijadikan alat pemenangan, perlu disikapi bijak. Putusan Mahkamah Agung berkaitan gugatan batasan usia calon kepala daerah, putusan MA tidak sesuai dengan norma dan etika. Mirip seperti putusan 90 MK, ancam demokrasi dan kedaulatan rakyat. Penggunaan hukum sebagai alat pemenangan ini punya daya rusak hebat dalam demokrasi yang dikembangkan paska reformasi 1998," kata Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan kepada wartawan di Yogyakarta pada Rabu, 5 Juni 2024.

Eko menyebut kewenangan MA dalam proses berdemokrasi sejati bukan membuat norma baru, sebab kewenangan itu milik pemerintah dan DPR. Dirinya juga meminta MA agar lebih bijak, pasalnya putusan MA tentang batasan usia ini justru membuat ketidakpastian hukum. 

"Putusan MA tentang batasan usia ini justru membuat ketidakpastian hukum. Sama dengan putusan 90 MK, orang yang buat keputusan dinyatakan bersalah langgar etik berat dan telah dicopor dari Ketua MK. Tapi putusan yg salah ini tidak dibatalkan juga atas nama hukum. Lalu hukum mana yang adil. Hukum substansi yang berkeadilan vs hukum prosedural," ujarnya. 

Lebih lanjut, Eko mengatakan perihal dengan penetapan hasil pemilihan umum kepala daerah November 2024, sebenarnya masih ada beberapa kemungkinan paska coblosan.

Pertama, setelah coblosan tidak ada gugatan, maka bisa langsung proses penetapan, kedua gugatan ke MK butuh waktu sebelum hasil pemilihan umum ditetapkan. 

Ketiga, saat proses ditetapkan MK, pemungutan suara ulang dibuktikan kecurangan, evaluasi diberikan opsi PSU atau pemilihan suara ulang. 

"Putusan MA mencederai demokrasi yang belum sembuh sakitnya paska pemilihan umum Pilpres, yang mana terjadu pelanggaran etik berat baik MK maupun KPUnya. Komisi Yudisial harus bekerja periksa ini, harapan kita tidak boleh ada perubahan peraturan ketika pertandingan berlangsung kecuali bencana alam," ujarnya. 

Sehingga menurut Eko peran aktifnya pengawasan dan tekanan masyarakat perlu didorong dan diajak untuk awasi Pilkada pada 27 November 2024 agar proses pemilihan berlangsung dengan jujur dan adil, bermartabat dan berbudaya.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 1 Juni 2025 Stabil, Berikut Info Lengkapnya

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 1 Juni 2025 Stabil, Berikut Info Lengkapnya

Minggu, 01 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 1 Juni 2025 Berapa? Cek Dulu Sebelum ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 1 Juni 2025 Berapa? Cek Dulu Sebelum ...

Minggu, 01 Juni 2025
Hore! Puluhan Ton Benih Jagung Mulai Didistribusikan ke Petani Gunungkidul

Hore! Puluhan Ton Benih Jagung Mulai Didistribusikan ke Petani Gunungkidul

Sabtu, 31 Mei 2025
Dua Motor Terlibat Adu Banteng di Jalan Jogja-Wonosari, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Motor Terlibat Adu Banteng di Jalan Jogja-Wonosari, Satu Orang Meninggal Dunia

Sabtu, 31 Mei 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Turun, Cek Sebelum Beli ...

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Turun, Cek Sebelum Beli ...

Sabtu, 31 Mei 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 31 Mei 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 31 Mei 2025
Mayat Pria Tak Beridentitas Ditemukan di Ladang Semoyo

Mayat Pria Tak Beridentitas Ditemukan di Ladang Semoyo

Jumat, 30 Mei 2025
Lurah Sampang Divonis 2 Tahun Penjara, JPU: Kami Pastikan Akan Ajukan Banding

Lurah Sampang Divonis 2 Tahun Penjara, JPU: Kami Pastikan Akan Ajukan Banding

Jumat, 30 Mei 2025
Sempat Dikabarkan Hilang, Pria Asal Sleman Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Jembatan Rowari

Sempat Dikabarkan Hilang, Pria Asal Sleman Ditemukan Tak Bernyawa di Bawah Jembatan Rowari

Jumat, 30 Mei 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 31 Mei 2025, Kloter Terakhir Sebelum Closing Date

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 31 Mei 2025, Kloter Terakhir Sebelum Closing Date

Jumat, 30 Mei 2025