HARIANE - Rafael Alun ditahan KPK terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pada Senin, 3 April 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan konferensi pers untuk mengungkap kasus gratifikasi yang menjerat ayah dari Mario Dandy.
Pada akhir Februari lalu, Mario Dandy diketahui telah melakukan penganiayaan terhadap David Ozora hingga berakibat fatal. Akibatnya, Mario pun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan tersebut.
Terkait Rafael Alun ditahan KPK, Jonathan Latumahina selaku ayah dari David Ozora melayangkan sindiran kepada ayah dan anak tersebut. Simak informasi selengkapnya sebagai berikut.
Rafael Alun Ditahan KPK untuk Keperluan Penyidikan, Jonathan Latumahina Beri Sindiran Tajam
Melalui konferensi pers, Senin malam, 3 Maret 2023, KPK mengungkap perkembangan penanganan perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi oleh Rafael Alun di Kementerian Keuangan.
Dalam gelaran tersebut, KPK mengungkap bahwa usai KPK melakukan pemeriksaan pada hari ini, Rafael Alun akan ditahan selama 20 pertama terhitung mulai tanggal 3 April hingga 22 April 2023 untuk kepentingan penyidikan di rumah tahanan KPK.
Tindak pidana korupsi gratifikasi oleh Rafael Alun diduga terjadi ketika pada 2011 dirinya menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak di Kantor Wilayah DJP Jawa Timur 1.
Kala itu, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian dari berbagai temuan pemeriksaan di bidang perpajakan yang dilakukan oleh Rafael.
Selain itu, Rafael juga diduga memiliki usaha PT AME yang menjalankan jasa konsultasi dengan pembukuan dan perpajakan.
Para pengguna dari jasa PT AME adalah beberapa wajib pajak yang diduga bermasalah dalam hal kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan.
Rafael diduga aktif merekomendasikan para wajib pajak yang mengalami kendala dan permasalahan dalam proses perpajakan untuk menggunakan jasa dari PT AME.