HARIANE - Belakangan ini, petisi penolakan pembangunan beach club Raffi Ahmad di Pantai Krakal, Kalurahan Ngestirejo, Kapanewon Tanjungsari, ramai diperbincangkan di media sosial.
Petisi tersebut telah mendapat puluhan ribu reaksi dari warganet, sehingga pemerintah Kabupaten Gunungkidul pun memberikan tanggapannya.
Tanggapan Bupati Gunungkidul
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, menjelaskan bahwa rencana investasi Raffi Ahmad bersama koleganya telah dijajaki sejak beberapa bulan lalu, namun proses perizinannya belum dilakukan.
Sunaryanta menegaskan bahwa hingga saat ini, Pemda belum mengeluarkan izin untuk pembangunan tersebut.
"Raffi Ahmad itu izinnya belum, makanya itu berita yang dikeluarkan saya tidak tahu. Yang jelas Pemda belum mengeluarkan izin. Jadi jangan sampai ini diputar balikkan," ungkap Sunaryanta pada Rabu (12/06/2024).
Ia juga mengklarifikasi bahwa 'Ground Breaking' atau peletakan batu pertama yang dilakukan pada Desember 2023 lalu hanyalah kunjungan untuk melihat lokasi, bukan peletakan batu pertama.
Isu Lingkungan dan Petisi Online
Terkait petisi online yang beredar di Instagram, yang menyebutkan kerusakan lingkungan di kawasan karst dan kontra di kalangan masyarakat, Sunaryanta mengatakan bahwa ia menghormati pendapat tersebut.
Ia juga menyadari bahwa setiap pembangunan pasti ada pro dan kontra.
Sunaryanta menegaskan bahwa setiap pembangunan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga berpendapat bahwa kawasan karst bukan berarti tidak bisa dimanfaatkan sebagai kawasan ekonomi, selama sesuai dengan aturan tata ruang.