Berita , D.I Yogyakarta

Ratusan Orang Ketahuan Buang Sampah Sembarangan di Kota Jogja, Sanksi Denda Mulai Diberlakukan

profile picture Ica Ervina
Ica Ervina
Ratusan Orang Ketahuan Buang Sampah Sembarangan di Kota Jogja,
Sampah masyarakat yang berserakan di Kota Jogja. (Foto: Hariane/Ica Ervina)

HARIANE- Pemerintah Kota Yogyakarta menemukan 177 orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Kota Jogja melalui operasi tangkap tangan (OTT) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Jogja sampai dengan akhir Agustus ini.

Padahal Pemkot Jogja telah memberlakukan gerakan pemilahan sampah, namun petugas masih saja mendapati warga yang membuang sampah sembarangan.

PJ Walikota Yogyakarta, Singgih Raharjo mengatakan pihaknya telah memberikan sanksi sosial hingga denda kepada pelaku agar dapat memberikan efek jera tidak mengulanginya kembali. 

"Sudah ada pembinaan sampai sanksi tipiring. Ada yang didenda Rp 500 ribu dan sanksi sosial surat pernyataan tidak mengulanginya kembali," ujarnya dalam jumpa pers pada Senin, 28 Agustus 2023.

Sedangkan menurut peraturan Daerah (Perda) Kota Jogja No. 10/2012 tentang Pengelolaan Sampah mewajibkan warga di wilayah setempat untuk mengolah sampah secara mandiri. 

Bagi warga yang membuang sampah di lokasi terlarang, maka bisa dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling tinggi Rp50 juta.

Untuk sementara, Singgih mengatakan masih memberlakukan denda ringan. Namun tidak dipungkiri jika memang terulang kembali akan diberlakukan sanksi sesuai peraturan karena bisa menimbulkan kebiasaan. 

Singgih secara tegas meminta tidak ada lagi alasan bagi warga untuk membuang sampah sembarangan. Sebab Pemkot sudah berupaya melalui berbagai program penanganan sampah. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Dilanda Hujan Deras dan Angin Kencang, Berikut Sejumlah Titik Kejadian di Gunungkidul

Dilanda Hujan Deras dan Angin Kencang, Berikut Sejumlah Titik Kejadian di Gunungkidul

Minggu, 23 Februari 2025 20:17 WIB
BMI Kulon Progo Dorong Penahanan Sekjen PDIP Ditangguhkan

BMI Kulon Progo Dorong Penahanan Sekjen PDIP Ditangguhkan

Minggu, 23 Februari 2025 20:15 WIB
Dampak Hujan Deras di Gunungkidul, Sujumlah Pohon Tumbang dan Atap Tersapu Angin Kencang

Dampak Hujan Deras di Gunungkidul, Sujumlah Pohon Tumbang dan Atap Tersapu Angin Kencang

Minggu, 23 Februari 2025 20:13 WIB
Beredar Surat Keberatan Ponpes Tahfidzul Quran Muhammadiyah Ibnu Juraimi Yogyakarta, Begini yang Terjadi ...

Beredar Surat Keberatan Ponpes Tahfidzul Quran Muhammadiyah Ibnu Juraimi Yogyakarta, Begini yang Terjadi ...

Minggu, 23 Februari 2025 20:12 WIB
Prakiraan Cuaca Senin 24 Februari 2025, Hujan Lebat Guyur Wilayah ini

Prakiraan Cuaca Senin 24 Februari 2025, Hujan Lebat Guyur Wilayah ini

Minggu, 23 Februari 2025 14:59 WIB
Terima Rp 6,1 Miliar, Begini Duduk Perkara Kasus Korupsi Walikota Semarang dan Suami

Terima Rp 6,1 Miliar, Begini Duduk Perkara Kasus Korupsi Walikota Semarang dan Suami

Minggu, 23 Februari 2025 14:37 WIB
Pemkab Gunungkidul Targetkan PAD PBB 2025 Capai Rp 25,4 Miliar

Pemkab Gunungkidul Targetkan PAD PBB 2025 Capai Rp 25,4 Miliar

Minggu, 23 Februari 2025 14:36 WIB
Tahap Pelunasan Berakhir, Kuota Haji Khusus 2025 Capai 100%

Tahap Pelunasan Berakhir, Kuota Haji Khusus 2025 Capai 100%

Minggu, 23 Februari 2025 14:34 WIB
Rakernas Pemuda Tani Indonesia 2025: Pupuk Hingga Ekspor Jadi Program Strategis

Rakernas Pemuda Tani Indonesia 2025: Pupuk Hingga Ekspor Jadi Program Strategis

Minggu, 23 Februari 2025 11:30 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 23 Februari 2025, Naik atau Turun?

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 23 Februari 2025, Naik atau Turun?

Minggu, 23 Februari 2025 10:03 WIB