Berita , D.I Yogyakarta
Ratusan Orang Ketahuan Buang Sampah Sembarangan di Kota Jogja, Sanksi Denda Mulai Diberlakukan
HARIANE- Pemerintah Kota Yogyakarta menemukan 177 orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Kota Jogja melalui operasi tangkap tangan (OTT) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Jogja sampai dengan akhir Agustus ini.
Padahal Pemkot Jogja telah memberlakukan gerakan pemilahan sampah, namun petugas masih saja mendapati warga yang membuang sampah sembarangan.
PJ Walikota Yogyakarta, Singgih Raharjo mengatakan pihaknya telah memberikan sanksi sosial hingga denda kepada pelaku agar dapat memberikan efek jera tidak mengulanginya kembali.
"Sudah ada pembinaan sampai sanksi tipiring. Ada yang didenda Rp 500 ribu dan sanksi sosial surat pernyataan tidak mengulanginya kembali," ujarnya dalam jumpa pers pada Senin, 28 Agustus 2023.
Sedangkan menurut peraturan Daerah (Perda) Kota Jogja No. 10/2012 tentang Pengelolaan Sampah mewajibkan warga di wilayah setempat untuk mengolah sampah secara mandiri.
Bagi warga yang membuang sampah di lokasi terlarang, maka bisa dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling tinggi Rp50 juta.
Untuk sementara, Singgih mengatakan masih memberlakukan denda ringan. Namun tidak dipungkiri jika memang terulang kembali akan diberlakukan sanksi sesuai peraturan karena bisa menimbulkan kebiasaan.
Singgih secara tegas meminta tidak ada lagi alasan bagi warga untuk membuang sampah sembarangan. Sebab Pemkot sudah berupaya melalui berbagai program penanganan sampah. ****