Berita , D.I Yogyakarta

Ratusan Orang Ketahuan Buang Sampah Sembarangan di Kota Jogja, Sanksi Denda Mulai Diberlakukan

profile picture Ica Ervina
Ica Ervina
Ratusan Orang Ketahuan Buang Sampah Sembarangan di Kota Jogja,
Sampah masyarakat yang berserakan di Kota Jogja. (Foto: Hariane/Ica Ervina)

HARIANE- Pemerintah Kota Yogyakarta menemukan 177 orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Kota Jogja melalui operasi tangkap tangan (OTT) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Jogja sampai dengan akhir Agustus ini.

Padahal Pemkot Jogja telah memberlakukan gerakan pemilahan sampah, namun petugas masih saja mendapati warga yang membuang sampah sembarangan.

PJ Walikota Yogyakarta, Singgih Raharjo mengatakan pihaknya telah memberikan sanksi sosial hingga denda kepada pelaku agar dapat memberikan efek jera tidak mengulanginya kembali. 

"Sudah ada pembinaan sampai sanksi tipiring. Ada yang didenda Rp 500 ribu dan sanksi sosial surat pernyataan tidak mengulanginya kembali," ujarnya dalam jumpa pers pada Senin, 28 Agustus 2023.

Sedangkan menurut peraturan Daerah (Perda) Kota Jogja No. 10/2012 tentang Pengelolaan Sampah mewajibkan warga di wilayah setempat untuk mengolah sampah secara mandiri. 

Bagi warga yang membuang sampah di lokasi terlarang, maka bisa dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling tinggi Rp50 juta.

Untuk sementara, Singgih mengatakan masih memberlakukan denda ringan. Namun tidak dipungkiri jika memang terulang kembali akan diberlakukan sanksi sesuai peraturan karena bisa menimbulkan kebiasaan. 

Singgih secara tegas meminta tidak ada lagi alasan bagi warga untuk membuang sampah sembarangan. Sebab Pemkot sudah berupaya melalui berbagai program penanganan sampah. ****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

TNI AD Bangun 10 Sumur Bor di Gunungkidul, KSAD Maruli Simanjuntak: Bentuk Balas ...

TNI AD Bangun 10 Sumur Bor di Gunungkidul, KSAD Maruli Simanjuntak: Bentuk Balas ...

Rabu, 28 Mei 2025
Motor Menabrak Truk di Gunungkidul, Pengendara Alami Sejumlah Luka

Motor Menabrak Truk di Gunungkidul, Pengendara Alami Sejumlah Luka

Rabu, 28 Mei 2025
Pengamanan di Bandara YIA Diperketat Jelang Kedatangan Presiden Perancis

Pengamanan di Bandara YIA Diperketat Jelang Kedatangan Presiden Perancis

Rabu, 28 Mei 2025
51 KK Warga Sleman Terima Bantuan Kebencanaan

51 KK Warga Sleman Terima Bantuan Kebencanaan

Rabu, 28 Mei 2025
Persiapan Puncak Haji 2025, Pasangan Jemaah yang Terpisah Akan Digabung

Persiapan Puncak Haji 2025, Pasangan Jemaah yang Terpisah Akan Digabung

Rabu, 28 Mei 2025
Tak Kunjung Pulang, Lansia Ditemukan Tenggelam di Sungai Makmur Kedurus Surabaya

Tak Kunjung Pulang, Lansia Ditemukan Tenggelam di Sungai Makmur Kedurus Surabaya

Rabu, 28 Mei 2025
Polda DIY Tetapkan 3 Tersangka Kasus Tipikor Penyewaan TKD Maguwoharjo

Polda DIY Tetapkan 3 Tersangka Kasus Tipikor Penyewaan TKD Maguwoharjo

Rabu, 28 Mei 2025
Jadwal Penerbangan 16 Kloter Jemaah Haji Berangkat 29 Mei 2025

Jadwal Penerbangan 16 Kloter Jemaah Haji Berangkat 29 Mei 2025

Rabu, 28 Mei 2025
Manfaatkan Lahan Kritis, PT PLN dan Pemprov DIY Jalin Kerjasama Kembangkan Tanaman Multifungsi ...

Manfaatkan Lahan Kritis, PT PLN dan Pemprov DIY Jalin Kerjasama Kembangkan Tanaman Multifungsi ...

Rabu, 28 Mei 2025
Waduh! Harga Emas Antam Hari ini Rabu 28 Mei 2025 Turun Rp 28.000 ...

Waduh! Harga Emas Antam Hari ini Rabu 28 Mei 2025 Turun Rp 28.000 ...

Rabu, 28 Mei 2025