Berita , Jateng

Raup Untung Rp 18 Juta per Bulan, Pengecer Pertalite Ilegal di Magelang Gunakan Trik Ini

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Raup Untung Rp 18 Juta per Bulan, Pengecer Pertalite Ilegal di Magelang Gunakan Trik Ini
Pengecer Pertalite ilegal di Magaleng memodifikasi tangki mobil dipidana ancaman 6 tahun penjara. (Foto: Instagram/polrestamagelang)

HARIANE - Pengecer Pertalite ilegal di Magelang diamankan oleh polisi dengan barang bukti puluhan jeriken BBM.

Polresta Magelang melakukan penangkapan terhadap tersangka MB (33) warga Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah pada Selasa, 2 Januari 2024 pukul 16.25 WIB. 

Tersangka tertangkap basah mengangkut 20 jeriken berisi BBM jenis Pertalite dengan masing-masing kapasitas jerikan sekitar 35 liter. 

Melalui konferensi pers yang dilakukan pada Rabu, 17 Januari 2024, Waka Polresta Magelang AKBP Roman Smaradhana Elhaj menjelaskan soal modus operandi yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya

Ia mengungkapkan tersangka menggunakan mobil Suzuki Carry Futura ST 130 warna biru bernomor polisi AD 8495 GC yang dimodifikasi.

"Modus operandi, memodifikasi KBM-R4 dengan pompa penyedot dan kemudian melakukan pembelian bahan bakar minyak jenis Pertalite di SPBU 44.562.17 Soropadan, Kabupaten Temanggung dengan cara apabila di SPBU tidak ada antrian maka sewaktu tangki diisi oleh operator SPBU maka tersangka akan menghidupkan saklar dan secara otomatis BBM akan tersedot ke atas yang ujungnya terdapat selang lalu oleh tersangka akan dituangkan ke dalam beberapa jeriken dan kemudian BBM Pertalite tersebut dijual kembali kepada pengecer," terang Roman. 

Dari tangan tersangka penyalahgunaan angkutan BBM di Magelang ini diamankan barang bukti satu unit mobil Suzuki Carry Futura ST 130 yang digunakan tersangka beserta kunci kontak dan STNK.

Pada mobil tersebut terpasang sebuah pompa minyak diesel transfer pump 12 VDC pada bagian tangki. 

Polisi juga menyita 20 jeriken yang terdiri dari 19 jeriken warna biru, dan satu jerikan warna putih berisi Pertalite dengan total volume lebih dari 600 liter. 

Sebanyak 11 nota pembelian yang dikeluarkan oleh SPBU tempat tersangka mendapatkan stok Pertalite juga disita Polresta Magelang.

Barang bukti lainnya adalah ponsel yang digunakan untuk komunikasi antara pelaku dengan konsumen merek Realme. 

"Untuk tindak lanjut, pengembangan, masih dalam proses penyidikan dan koordinasi dengan ahli BPH Migas," terang Roman. Polisi juga telah memanggil pihak SPBU Soropadan Temanggung sebagai saksi. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Gaji Pamong Kalurahan di Gunungkidul Naik Rp 70 Ribu

Sabtu, 18 Januari 2025 17:45 WIB
Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Tabrakan Motor vs Sepeda Listrik di Demak Memakan Korban Jiwa, Begini Kronologinya

Sabtu, 18 Januari 2025 16:16 WIB
Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Kabar Gembira! Jamaah Indonesia Tak Menempati Mina Jadid saat Puncak Haji

Sabtu, 18 Januari 2025 15:20 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Sabtu, 18 Januari 2025 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 18 Januari 2025 Turun, Berikut Rinciannya

Sabtu, 18 Januari 2025 10:35 WIB
DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

DLH Cabut Laporan, Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Dibebaskan

Sabtu, 18 Januari 2025 08:22 WIB
Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Garuda Pertiwi Melangkah Mantap Menuju Piala Asia Futsal Wanita 2025, Siap rebut Juara ...

Jumat, 17 Januari 2025 21:54 WIB
Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Hasil Kualifikasi Piala Asia Futsal Wanita 2025: Indonesia Cukur India 6-0

Jumat, 17 Januari 2025 18:42 WIB
Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Pelaku Pencurian Kayu di Gunungkidul Ajukan Permohonan, Polisi Tangguhkan Penahanan

Jumat, 17 Januari 2025 16:55 WIB
Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Guru Besar UGM Setujui Usulan Program MBG Pakai Dana Zakat, Asalkan Akuntanbilitasnya Tetap ...

Jumat, 17 Januari 2025 15:54 WIB