Berita , Jateng
Raup Untung Rp 18 Juta per Bulan, Pengecer Pertalite Ilegal di Magelang Gunakan Trik Ini
HARIANE - Pengecer Pertalite ilegal di Magelang diamankan oleh polisi dengan barang bukti puluhan jeriken BBM.
Polresta Magelang melakukan penangkapan terhadap tersangka MB (33) warga Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah pada Selasa, 2 Januari 2024 pukul 16.25 WIB.
Tersangka tertangkap basah mengangkut 20 jeriken berisi BBM jenis Pertalite dengan masing-masing kapasitas jerikan sekitar 35 liter.
Melalui konferensi pers yang dilakukan pada Rabu, 17 Januari 2024, Waka Polresta Magelang AKBP Roman Smaradhana Elhaj menjelaskan soal modus operandi yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya
Ia mengungkapkan tersangka menggunakan mobil Suzuki Carry Futura ST 130 warna biru bernomor polisi AD 8495 GC yang dimodifikasi.
"Modus operandi, memodifikasi KBM-R4 dengan pompa penyedot dan kemudian melakukan pembelian bahan bakar minyak jenis Pertalite di SPBU 44.562.17 Soropadan, Kabupaten Temanggung dengan cara apabila di SPBU tidak ada antrian maka sewaktu tangki diisi oleh operator SPBU maka tersangka akan menghidupkan saklar dan secara otomatis BBM akan tersedot ke atas yang ujungnya terdapat selang lalu oleh tersangka akan dituangkan ke dalam beberapa jeriken dan kemudian BBM Pertalite tersebut dijual kembali kepada pengecer," terang Roman.
Dari tangan tersangka penyalahgunaan angkutan BBM di Magelang ini diamankan barang bukti satu unit mobil Suzuki Carry Futura ST 130 yang digunakan tersangka beserta kunci kontak dan STNK.
Pada mobil tersebut terpasang sebuah pompa minyak diesel transfer pump 12 VDC pada bagian tangki.
Polisi juga menyita 20 jeriken yang terdiri dari 19 jeriken warna biru, dan satu jerikan warna putih berisi Pertalite dengan total volume lebih dari 600 liter.
Sebanyak 11 nota pembelian yang dikeluarkan oleh SPBU tempat tersangka mendapatkan stok Pertalite juga disita Polresta Magelang.
Barang bukti lainnya adalah ponsel yang digunakan untuk komunikasi antara pelaku dengan konsumen merek Realme.
"Untuk tindak lanjut, pengembangan, masih dalam proses penyidikan dan koordinasi dengan ahli BPH Migas," terang Roman. Polisi juga telah memanggil pihak SPBU Soropadan Temanggung sebagai saksi.