Berita , D.I Yogyakarta

Rawan Kecelakaan, Dishub Bantul Resmi Melarang Kereta Kelinci Beroperasi

profile picture Andi May
Andi May
Rawan Kecelakaan, Dishub Bantul Resmi Melarang Kereta Kelinci Beroperasi
Kecelakaan kereta kelinci di Prambanan, Minggu, 19 November 2023. (Foto: Satlantas Polresta Sleman)

HARIANE - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bantul resmi melarang kereta kelinci atau kereta mini beroperasi di jalan umum lantaran dinilai rawan kecelakaan.

Bahkan larangan tersebut juga ditujukan kepada bengkel - bengkel untuk tidak lagi memproduksi membuat, merakit ataupun mengimpor kereta gandeng yang kerap kali digunakan sebagai sarana wisata Daerah Istimewa Yogyakarta.

Larangan tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan yang dikeluarkan Dishub Bantul dengan Nomor B/500.11.10.1/00045, Senin 13 November 2023.

Sebelumnya, kereta kelinci yang memuat 45 penumpang dilaporkan mengalami kecelakaan di Prambanan tepatnya di Jalan Sumberwatu, Bokoharjo, Sleman, DI Yogyakarta, Minggu 19 November 2023 pukul 09.30 WIB.

Kepala Dishub Bantul, Singgih Riyadi mengungkapkan larangan tersebut menindaklanjuti ketentuan perundang - undangan Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Mengenai hal itu, kereta kelinci ataupun semacamnya tidak memenuhi standar layak uji untuk beroperasi di jalan umum," ujar Singgih kepada Hariane, Senin 20 November 2023.

Menurutnya, kereta kelinci atau kereta gandeng kerap kali terlihat beroperasi di ruas jalan umum yang dapat berpotensi membahayakan keselamatan penumpang, pengendara ataupun pengguna jalan lainnya.

Selain berwisata, sebut Singgih, kereta gandeng seringkali digunakan masyarakat untuk acara hajatan ataupun acara - acara tertentu.

Sedikitnya dua bengkel yang ada di Kabupaten Bantul masih memproduksi kereta kelinci atau kereta gandeng.

"Kami melakukan sosialisasi saja, untuk memberitahu untuk tidak menerima pesanan ataupun memproduksi kereta kelinci itu," ucapnya.

Jika masih terlihat kereta gandeng yang masih beroperasi di jalan umum, kata Singgih, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penindakan pelanggaran (tilang).

"Ketentuan perundang - undangan terkait produksi kendaraan kereta gandeng atau kereta kelinci tersebut dapat dipidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dengan hukuman penjara paling lama satu tahun dan denda Rp 24 juta," jelasnya.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 11 April 2025 Semakin Meroket! Cek Disini

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 11 April 2025 Semakin Meroket! Cek Disini

Jumat, 11 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 11 April 2025 Stabil, Cek Disini Sebelum ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 11 April 2025 Stabil, Cek Disini Sebelum ...

Jumat, 11 April 2025
Rencana Penataan Stasiun Lempuyangan, 13 Rumah Peninggalan Belanda Terdampak

Rencana Penataan Stasiun Lempuyangan, 13 Rumah Peninggalan Belanda Terdampak

Kamis, 10 April 2025
Dorong Warganya Tertib Adminduk, Pemkab Gunungkidul Segera Luncurkan Program Ini

Dorong Warganya Tertib Adminduk, Pemkab Gunungkidul Segera Luncurkan Program Ini

Kamis, 10 April 2025
Sepasang Kekasih Tewas di Kos Surabaya, Penyebab Masih Didalami

Sepasang Kekasih Tewas di Kos Surabaya, Penyebab Masih Didalami

Kamis, 10 April 2025
Warga Tolak Pengosongan Rumah untuk Penataan Stasiun Lempuyangan oleh PT KAI

Warga Tolak Pengosongan Rumah untuk Penataan Stasiun Lempuyangan oleh PT KAI

Kamis, 10 April 2025
20 Ekor Ternak Mati Selama 2 Bulan, DPKH Gunungkidul Segera Vaksin Ternak di ...

20 Ekor Ternak Mati Selama 2 Bulan, DPKH Gunungkidul Segera Vaksin Ternak di ...

Kamis, 10 April 2025
Duh! Tingkat Depresi Tinggi Karena Judol, Bantul Kekurangan Tenaga Psikolog

Duh! Tingkat Depresi Tinggi Karena Judol, Bantul Kekurangan Tenaga Psikolog

Kamis, 10 April 2025
Terperosok ke Jurang di Gunungkidul, Seorang Pengendara Motor Tewas 1 Lainnya Luka-Luka

Terperosok ke Jurang di Gunungkidul, Seorang Pengendara Motor Tewas 1 Lainnya Luka-Luka

Kamis, 10 April 2025
Jalan Rusak Ditanami Pohon, DPUPRKP Gunungkidul Akan Cek Lokasi

Jalan Rusak Ditanami Pohon, DPUPRKP Gunungkidul Akan Cek Lokasi

Kamis, 10 April 2025