HARIANE – Polresta Yogyakarta dan Polsek jajarannya melaksanakan razia minuman beralkohol di outlet-outlet serta warung yang masih menjual minuman keras.
Dalam pelaksanaan razia ini, Polresta Yogyakarta juga menggandeng Satpol PP Kota Yogyakarta sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo, mengatakan bahwa razia minuman keras telah dilaksanakan selama satu minggu terakhir, mulai 18 Maret 2025 hingga 25 Maret 2025.
Razia ini akan terus berlangsung hingga Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
“Dari satu minggu pelaksanaan razia ini, kami telah memperoleh sebanyak 914 botol miras berbagai merek. Untuk sanksinya, diberikan sanksi tipiring (tindak pidana ringan),” kata Sujarwo, Selasa (25/3/2025).
Sujarwo menambahkan bahwa razia minuman keras dilakukan untuk menciptakan Kota Yogyakarta yang aman, nyaman, dan tenteram.
Sebab, beberapa kasus gangguan kamtibmas, seperti pencurian, perkelahian, penganiayaan, pemerasan, hingga kejahatan jalanan, sering kali terjadi akibat konsumsi minuman beralkohol.
“Tentu saja gangguan kamtibmas semacam itu tidak kita kehendaki terjadi di Kota Yogyakarta,” sambungnya.
Pihaknya pun mengimbau kepada masyarakat Yogyakarta agar melapor ke polisi apabila mengetahui adanya peredaran minuman keras ilegal.
“Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Kota Yogyakarta, kami memohon kepada segenap warga untuk membantu kami dengan menginformasikan apabila mengetahui atau melihat adanya penjual maupun pengedar miras melalui WhatsApp aduan Polresta Yogyakarta di nomor 08988835689 atau telepon 0274543920,” pungkasnya.****