Berita , Nasional , Pilihan Editor
Reformasi Hukum Peradilan Indonesia Segera Dibuat Pasca OTT Hakim Agung
Salsa Berlianthi Ariyanto
Reformasi Hukum Peradilan Indonesia Segera Dibuat Pasca OTT Hakim Agung
HARIANE - Reformasi Hukum Peradilan Indonesia segera dibuat hal ini dikarenakan hebohnya kasus OTT Hakim Agung beberapa waktu lalu.
Dikutip dari Youtube @KPK RI Konferensi pers kegiatan tangkap tangan Hakim Agung dugaan TPK di Mahkamah Agung dilaksanakan pada Jumat, 23 September 2022.
Atas tertangkapnya Hakim Agung sebagai OTT KPK, maka regulasi reformasi hukum peradilan Indonesia segera dibuat.
BACA JUGA : Dugaan Suap Rektor Unila, KPK Periksa 5 Dekan FakultasMenteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan bahwa Pemerintah akan segera melakukan reformasi hukum peradilan hal tersebut bertujuan untuk menekan mafia hukum pengadilan Indonesia. Hakim Agung Sudrajad Dimyati diduga melakukan TPK di Mahkamah Agung. Diketahui pula bahwa modus perampasan berupa aset koperasi. Dikutip dari Instagram @mohmahfudmd, Mahfud Amin mengumumkan bahwa Presiden Joko Widodo sangat prihatin terhadap peristiwa tersebut. "Presiden meminta saya sebagai Menko Polhukam untuk mencari formula reformasi di bidang hukum peradilan, sesuai dengan instrumen konstitusi dan hukum yang tersedia," kata Mahfud MD melalui akun instagram miliknya @mohmahfudmd, Selasa 27 September 2022. Menanggapi pemberitaan OTT KPK Hakim Agung maka Reformasi Hukum Peradilan Indonesia segera dibuat atas arahan Presiden Jokowi. Mahfud MD menyampaikan lebih lanjut bahwa Pemerintah juga telah berupaya masuk ke dalam lingkungan pengadilan guna memberantas mafia hukum.
BACA JUGA : BLT Pengalihan Subsidi BBM, Begini Desakan Puan Maharani Kepada PemerintahHadirnya Reformasi Hukum Peradilan Indonesia segera dibuat merupakan bukti bahwa sikap tegas Pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia.