Berita , Nasional , Pilihan Editor
Reformasi Hukum Peradilan Indonesia Segera Dibuat Pasca OTT Hakim Agung
Salsa Berlianthi Ariyanto
Reformasi Hukum Peradilan Indonesia Segera Dibuat Pasca OTT Hakim Agung
"Pemerintah sudah bertindak tegas, termasuk mengamputasi bagian tubuhnya sendiri seperti Menindak pelaku kasus korupsi Asuransi Jiwasraya, Asabri, Garuda, Satelit Kemhan, Kementerian, dan lain-lain," tegas Mahfud MD.
Reformasi Hukum Peradilan Indonesia segera dibuat lantaran adanya koruptor yang sering dibebaskan atau dipotong masa hukumannya oleh Mahkamah Agung (MA).
"Kami tidak bisa masuk ke MA karena beda kamar, kami eksekutif sedangkan mereka yudikatif" tutur Mahfud MD. Presiden Joko Widodo saat ditemui di Bandara Halim Perdana Kusuma menyampaikan agar masyarakat menunggu sampai selesai proses hukum yang ada di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). "Saya kira kita ikuti seluruh proses hukum yang ada di KPK," ujar Presiden Joko Widodo di kanal Youtube @SekretariatPresiden pada Senin, 26 September 2022.BACA JUGA : Bjorka Klaim Meretas Surat Presiden Jokowi, Kasetpres: Informasi Bohong