Reformasi Hukum Peradilan Indonesia Segera Dibuat Pasca OTT Hakim Agung
"Pemerintah sudah bertindak tegas, termasuk mengamputasi bagian tubuhnya sendiri seperti Menindak pelaku kasus korupsi Asuransi Jiwasraya, Asabri, Garuda, Satelit Kemhan, Kementerian, dan lain-lain," tegas Mahfud MD.
Reformasi Hukum Peradilan Indonesia segera dibuat lantaran adanya koruptor yang sering dibebaskan atau dipotong masa hukumannya oleh Mahkamah Agung (MA).
"Kami tidak bisa masuk ke MA karena beda kamar, kami eksekutif sedangkan mereka yudikatif" tutur Mahfud MD.Presiden Joko Widodo saat ditemui di Bandara Halim Perdana Kusuma menyampaikan agar masyarakat menunggu sampai selesai proses hukum yang ada di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).Reformasi Hukum Peradilan Indonesia Segera Dibuat Pasca OTT Hakim Agung. (Sumber Foto: Youtube/@SekretariatPresiden)"Saya kira kita ikuti seluruh proses hukum yang ada di KPK," ujar Presiden Joko Widodo di kanal Youtube @SekretariatPresiden pada Senin, 26 September 2022.
Reformasi Hukum Peradilan Indonesia segera dibuat disebabkan seringnya upaya penegakan hukum melemah ketika masuk pada proses pengadilan.
"Kami tidak bisa masuk ke MA karena beda kamar, kami eksekutif sedangkan mereka yudikatif. Mereka selalu berdalil bahwa hakim itu merdeka dan tak bisa dicampuri. Eh, tiba-tiba muncul kasus hakim agung Sudrajad Dimyati dengan modus perampasan aset koperasi melalui kepailitan. Ini industri hukum gila-gilaan yang sudah sering saya peringatkan di berbagai kesempatan," tandas Mahfud MD.Reformasi Hukum Peradilan Indonesia segera dibuat sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk mengelola konstitusi dan tata hukum negara.****