Berita , Jatim
Rekayasa Lalu Lintas Proyek U-Ditch Surabaya Segera Diberlakukan, Begini Rinciannya
Annisa Nur Fadhilah
Rekayasa Lalu Lintas Proyek U-Ditch Surabaya Segera Diberlakukan, Begini Rinciannya
HARIANE - Rekayasa lalu lintas proyek U-Ditch Surabaya dikonfirmasi akan diberlakukan mulai tanggal 4-19 September 2022. Proyek ini sebagai upaya pengurangan genangan air di permukaan jalan Kota Surabaya.
Satlantas Polrestabes Surabaya mengatakan bahwa rekayasa lalu lintas proyek U-Ditch Surabaya sebagai upaya pengurangan penumpukan di Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Jawa Timur.
Pembangunan proyek U-Ditch menyebabkan Jalan Ahmad Yani menjadi penuh dan akan diberlakukan rekayasa lalu lintas proyek U-Ditch Surabaya. Proyek tersebut bertujuan untuk membantu saluran pengairan di Kota Surabaya.
Proyek U-Ditch Surabaya nantinya akan membantu saluran pengairan dengan menyalurkan tanah dan menyerap air hujan untuk mengurangi adanya genangan air di permukaan.
Rekayasa lalu lintas proyek U-Ditch Surabaya
Dilansir dari laman ntmcpolri, yang mengungkapkan akan memanfaatkan rekayasa lalu lintas sebagai upaya penumpukan di Jalan Ahmad Yani.BACA JUGA : Pengembangan Teknologi Modifikasi Cuaca di Jawa Timur yang Lebih Murah, Jaga Pasokan Air Saat KemarauNantinya akan disediakan tiga jalur dari total empat jalur yang dapat digunakan di ruas jalan perbatasan Surabaya dan Sidoarjo. Jalur utama Jalan Ahmad Yani akan ditutup selama 15 hari, 4-19 September 2022. Namun frontage barat dan timur tetap akan dibuka bagi kendaraan yang hendak masuk kota. Rekayasa lalu lintas akan dilakukan dengan pengaturan contraflow, di Jalan Arteri sebagai akses ke luar kota, yang dimulai dari persimpangan Jalan Jemur Andayani I atau Bank BRI. Kendaraan dari dalam kota dan melewati Jalan Jemur Andayani I atau Bank BRI nantinya kan diarahkan menuju Jalan ahmad Yani Arteri menuju dalam kota atau menggunakan jalur Ahmad Yani frontage timur (arah kota). Sedangkan kendaraan dari luar kota akan disatukan ke Jalan Ahmad Yani frontage sisi barat (arah masuk ke dalam kota).