Berita , D.I Yogyakarta

Reklame Ilegal di Kawasan Sumbu Filosofi Kembali Ditertibkan Satpol PP Kota Yogyakarta

profile picture Ica Ervina
Ica Ervina
Reklame Ilegal di Kawasan Sumbu Filosofi Kembali Ditertibkan Satpol PP Kota Yogyakarta
Satpol PP Kota Yogyakarta menertibkan reklame Ilegal di Kawasan Sumbu Filosofi. (Foto: Pemkot Yogyakarta)

HARIANE - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta kembali menertibkan sejumlah reklame ilegal di kawasan sumbu filosofi untuk mendukung keindahan dan kenyamanan kawasan tersebut. 

Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur No 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Warisan Dunia Sumbu Filosofi Yogyakarta. 

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat mengatakan kegiatan operasi gabungan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No 6 Tahun 2022 tentang Reklame. 

Sebelumnya, pihaknya telah memberikan surat peringatan terlebih dahulu kepada pemilik reklame dan dalam 7 hari ke depan tidak ada respon maka akan diterbitkan. 

"Kami memberikan surat peringatan dengan jangka waktu tujuh hari kerja. Jika tidak ada tanggapan maka kemudian kami berikan surat untuk melaksanakan pembongkaran," ujar Octo dilansir warta.jogjakota.go.id pada Kamis, 25 Juli 2024 di Kawasan Tugu Yogyakarta..

Ada empat reklame yg telah ditertibkan di sepanjang kawasan sumbu filosofi tersebut, hal ini bertujuan agar seluruh elemen mulai dari pemerintah, pengusaha hingga masyarakat bersama-sama menjaga marwah dari Peraturan Gubernur No 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Warisan Dunia Sumbu Filosofi Yogyakarta.

"Pagi tadi sudah kita awali pembongkaran reklame di Jalan Pasar Kembang. Sehingga ada empat reklame hari ini yang dibongkar," ujarnya. 

Pihaknya akan lebih intens melakukan upaya penertiban reklame, sehingga peraturan yang berlaku dapat diterima dan diterapkan oleh para pemilik usaha jasa di bidang reklame.****

 

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Antam Hari ini Rabu 23 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Rabu 23 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Rabu, 23 April 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 23 April 2025 Naik atau Turun? Berikut ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 23 April 2025 Naik atau Turun? Berikut ...

Rabu, 23 April 2025
Presiden Prabowo Dijadwalkan Lepas Pemberangkatan Haji 2025 Gelombang Pertama

Presiden Prabowo Dijadwalkan Lepas Pemberangkatan Haji 2025 Gelombang Pertama

Selasa, 22 April 2025
Rencana Prabowo Datangkan Pengungsi dari Palestina, Begini Tanggapan Haedar Nashir

Rencana Prabowo Datangkan Pengungsi dari Palestina, Begini Tanggapan Haedar Nashir

Selasa, 22 April 2025
Awas! 7 Snack ini Mengandung Babi Padahal Kantongi Sertifikat Halal

Awas! 7 Snack ini Mengandung Babi Padahal Kantongi Sertifikat Halal

Selasa, 22 April 2025
Dikenal Cinta Perdamaian, Haedar Nashir Sampaikan Pesan Terakhir Paus Fransiskus

Dikenal Cinta Perdamaian, Haedar Nashir Sampaikan Pesan Terakhir Paus Fransiskus

Selasa, 22 April 2025
Perahu Nelayan Terbalik Diterjang Gelombang Tinggi di Pantai Depok Bantul

Perahu Nelayan Terbalik Diterjang Gelombang Tinggi di Pantai Depok Bantul

Selasa, 22 April 2025
Pemkab Gunungkidul Siapkan Utang untuk Percepatan Pembangunan

Pemkab Gunungkidul Siapkan Utang untuk Percepatan Pembangunan

Selasa, 22 April 2025
Kecelakan di Tambak Osowilangun Surabaya, Sopir Tewas Ditabrak Truk Trailer

Kecelakan di Tambak Osowilangun Surabaya, Sopir Tewas Ditabrak Truk Trailer

Selasa, 22 April 2025
Penetapan Hari Keris Nasional 19 April Ditentang, Begini Alasannya

Penetapan Hari Keris Nasional 19 April Ditentang, Begini Alasannya

Selasa, 22 April 2025