Berita , D.I Yogyakarta
Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Sleman Digelar Hari ini, Kedua Pelaku Dijaga Ketat Aparat Kepolisian
HARIANE - Kepolisian menggelar reka adegan atau rekonstruksi kasus mutilasi di Sleman.
Rekonstruksi dilakukan di kontrakan pelaku Waliyun di Dusun Krapyak, Kalurahan Triharjo Kapanewon Sleman, Selasa, 8 Agustus 2023.
Proses rekonstruksi kasus mutilasi di Sleman ini dimulai pukul 10.00 WIB dan disaksikan oleh warga sekitar. Puluhan aparat pun diterjunkan untuk mengamankan jalannya proses rekonstruksi tersebut.
Proses rekonstruksi ini disaksikan secara seksama setiap adegan yang diperagakan kedua tersangka oleh jaksa Penuntut Umum (JPU), penasehat hukum tersangka dan juga tim Psikologis Polda DIY.
Proses Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Sleman
Dua tersangka yakni Waliyun (29) warga Magelang dan Ridwan (35) warga Jakarta tiba di lokasi kejadian dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.
Kedua tersangka turun dari mobil tahanan dengan tetap menggunakan sabo atau penutup kepala. Masyarakat yang penasaran lantas mengabadikannya dengan handphone mereka masing-masing.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, kasus mutilasi kembali terjadi di wilayah Kabupaten Sleman dimana potongan tubuh pertama kali ditemukan di kawasan Desa Wisata Kelor, Kapanewon Turi dan disusul penemuan potongan tubuh lainnya di wilayah Kapanewon Tempel.
Dugaan awal korban mutilasi itu berjenis kelamin perempuan yang mana ditemukan pakaian dalam wanita di lokasi penemuan pertama. Dugaan tersebut terbantahkan setelah polisi melakukan identifikasi.
Dengan cepat kepolisian mengidentifikasi penemuan potongan-potongan tubuh tersebut yang kini telah diketahui sebagai potongan tubuh dari Redho Tri Agustian (20) mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Identitas korban awalnya diketahui melalui sidik jari korban yang identik 99 persen dengan mahasiswa asal Pangkal Pinang, Bangka Belitung itu.
Untuk mengakuratkan fakta tersebut, kepolisian melakukan tes DNA dengan pembanding keluarga korban dan ternyata benar bahwa korban ialah Redho Tri Agustian.