Berita
Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Way Kanan Lampung, 87 Adegan Diperankan Pelaku
Sri Nuraeni
Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga di Way Kanan Lampung, 87 Adegan Diperankan Pelaku
Setelah dilakukan rekonstruksi polisi akan terus mendalami kasus ini dengan pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan tersangka serta olah TKP dan forensik.
“Kami akan melaksanakan olah TKP dengan dibantu oleh dokter forensik dengan teknik Scientific Investigation dengan menggunakan saksi forensik. Sehingga nanti dari hasil BAP ada kesinkronan dengan fakta dilapangan,” jelas Kapolres Way Kanan, Teddy dikutip dari YouTube Humas Polres Way Kanan.
Atas perbuatan pelaku, tersangka DW (17 Tahun) dan E (40 Tahun) dikenakan pasal primer pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP Jo pasal 55 KUHP Jo UU No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Sementara tersangka E juga dikenakan pasal primer pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP atas pembunuhan terhadap 4 korban.
Demikian informasi mengenai rekonstruksi pembunuhan satu keluarga di Way Kanan, Lampung Utara. ****